Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Oknum Polisi yang Gugat Kapolda NTT, Dipecat seusai Langgar 3 Aturan Termasuk Hamili Wanita

Senin, 22 November 2021 13:46 WIB
Pos Kupang

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Johanes Imanuel Nenosono, oknum polisi Polda NTT dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena melanggar kode etik profesi.

Johanes melakukan tiga pelanggaran berat yakni menghamili seorang wanita di luar pernikahan hingga yang bersangkutan melahirkan.

Selain itu, Johanes juga melakukan hubungan badan dengan beberapa wanita.

Dikutip dari Pos Kupang, dalam persidangan, Johanes terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik.

Hal tersebut terkait dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011.

Johanes diketahui menghamili seorang wanita di luar pernikahan hingga melahirkan.

Ia juga sempat meminta wanita tersebut untuk menggugurkan kandungan lantaran mengganggu pekerjaannya.

Namun, saat bayi tersebut lahir, Johanes enggan bertanggungjawab.

Baca: Oknum Polisi Hamili Wanita dan Tolak Tanggung Jawab, Gugat Kapolda NTT karena Tak Terima Dipecat

Selain itu, Johanes juga melakukan hubungan badan di luar pernikahan dengan beberapa wanita.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (22/11/2021).

Krisna mengungkapkan, Johanes juga melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.

Tiga pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan bari Polda NTT untuk mengambil langkah tegas untuk Johanes.

Kapolda NTT kemudian memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan.

"Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," ungkap Krisna.

Namun Johanes tak terima dipecat secara tak hormat dari kepolisian.

Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menanggapi gugatan tersebut.

Krisna mengaku pihaknya siap dengan gugatan yang dilayangkan oleh Johanes tersebut.

Menurut Krisna, gugatan tersebut merupakan hak bagi anggota kepolisian yang dipecat secara tidak hormat.

Ia mengaku, pihak Polda NTT juga sudah menerima surat gugatan tersebut dari PTUN Kupang bernomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Kombes Pol. Rishian, Minggu (21/11/2021) di Mapolda NTT.(Tribun-Video.com/Pos-Kupang.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Anggota Polri Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN

# TRIBUNNEWS UPDATE # oknum polisi # NTT # hamili # polisi dipecat

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Pos Kupang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved