Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Seorang Pria Frustasi karena Teror Pinjol, Nekat Duduk di Pinggir Jendela di Ruko Lantai 3

Senin, 22 November 2021 10:05 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pinjaman online (pinjol) ilegal nyaris kembali makan korban, pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Seorang pria bernama Hendrik (25) nekat duduk di pinggir jendela lantai 4 apartemen di Srengseng Sawah, Kembangan, Jakarta Barat.

Hendrik berniat terjun bebas dari ketinggian puluhan meter.

Pria tersebut diduga terlilit utang pinjol ilegal hingga berniat mengakhiri hidupnya.

"Pelaku mempunyai masalah tentang piutang lewat pinjol, sekitar Rp 90 juta," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi.

Dalam video yang diterima TribunJakarta.com, Hendrik terlihat duduk di pinggir jendela di lantai 4 apartemen tersebut.

Tampak orang-orang di sekitarnya mencoba membujuk Hendrik mengurungkan niatnya untuk bunuh diri.

Kompol Khoiri mengatakan, Hendrik sempat menyerahkan ponselnya kepada seorang saksi sebelum keluar dari jendela.Setelah sekitar 1,5 jam, Hendrik akhirnya berhasil dibujuk dan kembali masuk ke apartemen melalui jendela.

"Pelaku ingin mencari secara instan dengan cara berjudi online Slot tapi tidak pernah dapat, sehingga yang bersangkutan frustrasi karena sering ditelepon dan diteror oleh orang-orang pinjol," ungkap Khoiri.

Baca: Terdesak Angsuran Pinjol, Kurir Asal Lamongan Nekat Curi 46 Tabung Gas Elpiji dari Tempat Kerjanya

Baca: Terlilit Utang Pinjol Rp 90 Juta, Pemuda Ini Hendak Akhiri Hidup dengan Lompat dari Atas Gedung

Hendrik dievakuasi menggunakan tali oleh petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.

Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata berani membayar mahal untuk karyawannya yang bertugas mengirimkan SMS penagihan dan juga teror kepada debitur yang menunggak.

Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap para pelaku terkait kasus pinjol ilegal.

Dua di antara pelaku pinjol ilegal adalah HH (35) dan AY (20).

HH dan AY ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda di kawasan Jakarta.

Di depan awak media HH mengaku, jika dirinya telah bekerja selama sembilan bulan pada perusahaan pinjol ilegal.

Ia mengaku mendapatkan penghasilan Rp 15 juta per bulan.

"Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp15 juta per bulan," kata HH saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Awalnya pria lulusan SMP itu mengatakan tak mengetahui jika dirinya bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.

Baca: Frustasi! Pemuda di Kebon Jeruk Duduk di Pinggir Jendela Lantai 3, Ternyata Terjerat Utang Pinjol

Selama bekerja di sana, ia mendapatkan akomodasi berupa apartemen dan juga disediakannya alat kerja.

Kepolisian RI menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir di seluruh Indonesia.

Rinciannya, Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Diantaranya, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

Lalu, Polda Metro Jaya menangkap 13 tersangka yang berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda.

Mereka ditangkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan tersangka yang ditangkap punya peran masing-masing dalam kasus pinjol ilegal tersebut.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Yang tambah miris lagi, Sigit menyebutkan ada beberapa kasus bunuh diri karena tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganuan perkara," papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pinjol Nyaris Makan Korban Lagi, Pemuda Frustasi Buat Heboh Duduk di Jendela Lantai 4 Apartemen

#pinjol ilegal #terjerat utang pinjol #diteror pinjol #Kembangan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved