Terkini Daerah
Buruh Beri Ancaman pada Anies saat Demo di Balai Kota, Bakal Mogok Kerja jika UMP Tak Naik 10 Persen
TRIBUN-VIDEO.COM - Massa buruh memberikan ancaman serius kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (19/11/2021) kemarin.
Peserta aksi menuntut Gubernur Anies untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen.
Jika tuntutan itu tak dipenuhi, para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok massal.
Mogok kerja akan dilakukan para buruh bila Anies tak mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen.
"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando.
"Siaaap," ujar massa aksi kompak.
Baca: Momen saat Anies Baswedan Temui Buruh yang Protes Besaran Kenaikan UMP Hingga Diteriaki Presiden
Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.
Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan sampai saat ini belum menetapkan UMP DKI untuk tahun 2022 mendatang.
Padahal, awalnya Pemprov DKI berencana mengumumkan kenaikan UMP hari ini.
"Insya Allah nanti kami sampaikan tanggal 19 November 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (17/11/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun enggan banyak berkomentar soal pengumuman kenaikan UMP yang disampaikan pemerintah pusat baru-baru ini.
Sebab, Dinasnaker DKI saat ini masih sibuk membahas APBD 2022 bersama DPRD.
"Saat ini kami masih rapat Badan Anggaran bersama DPRD di puncak," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 1,09 persen?
Lalu bagaimana dengan UMP provinsi lainnya selain DKI Jakarta?
UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
Baca: Buruh Gelar Demo di Balai Kota, Ancam Mogok Massal jika Anies Tak Naikan UMP DKI 2022 Sampai 10%
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.
Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.
Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.
Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.
Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.(TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)
# buruh # Gubernur DKI Jakarta # Anies Baswedan # mogok kerja # Upah Minimum Provinsi
Baca berita lainnya terkait Upah Minimum Provinsi
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ancaman Serius Buruh kepada Anies saat Demo di Balai Kota, Mau Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik
Sumber: TribunJakarta
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Sosok yang Sandera Intel saat Aksi May Day di Semarang Diburu Polisi, Identitas Belum Diketahui
Minggu, 4 Mei 2025
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Buruh Harian ‘Nyambi’ Kurir Narkoba di Bengkulu, Polisi Sita Barbuk 54 Paket Sabu 57 Gram
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AJI Kecam Keras Aksi Polisi Banting Jurnalis Tempo saat Liput Demo Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.