Terkini Nasional
Pemerintah Imbau PPKM Level 3 di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru Harus Dijalankan secara Disiplin
TRIBUNVIDEO.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 harus dijalankan dengan disiplin.
Sebab, pemerintah berencana menerapkan kebijakan itu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
"Mohon pengertian dan kerja sama masyarakat untuk bisa menjalankan kebijakan ini dengan disiplin. Tentu kita semua berharap kondisi bisa segera normal," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Namun, kata dia, masyarakat masih harus membatasi diri untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 hingga pandemi benar-benar berakhir.
"Semoga saja dengan kedisiplinan kita saat ini, di tahun depan kita bisa kembali hidup normal," tuturnya.
Ardiansyah yakin pemerintah sudah memperhitungkan secara matang dalam merencanakan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 itu.
Baca: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Perketat Libur Nataru dengan Ubah Status PPKM ke Level 3
Baca: Kemenkes Menghimbau kepada Masyarakat untuk Kurangi Mobilitas Jelang dan saat Libur Nataru
"Apalagi jika belajar dari pengalaman bahwa memang di akhir tahun lalu terjadi lonjakan kasus dikarenakan mobilitas masyarakat yang tinggi," ujarnya.
Di samping itu, dia menilai kebijakan turunan dari PPKM level 3 itu perlu melihat kondisi di setiap daerah.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus membuat kebijakan lokal berbasis data.
"Jumlah pemeriksaan, tingkat penularan, angka kematian, kesiapan fasilitas kesehatan, dan tingginya vaksinasi di suatu daerah harus menjadi dasar-dasar dalam membuat kebijakan," ujarnya.
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 itu pun mendapatkan dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
(Willy Widianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru Harus Dijalankan Secara Disiplin
# PPKM # liburan # Nataru # kasus Covid-19
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Buntut Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Dijatuhi Sanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri
Rabu, 23 April 2025
TJB Update
Kompak Tenteng Tas Ratusan Juta, Penampilan Mewah Syahrini dan Aisyahrani di Singapura Disorot
Senin, 21 April 2025
TJB Update
Move On dari Ammar Zoni, Irish Bella Pamer Liburan Romantis ke Bangkok Bareng Haldy Sabri
Jumat, 18 April 2025
Shopping Live Update
Gaya Hedon Disorot, Intip Potret Erin Istri Andre Taulany Pamer Liburan Mewah di Dubai Bareng Anak
Jumat, 18 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.