Travel
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Perketat Libur Nataru dengan Ubah Status PPKM ke Level 3
TRIBUN-VIDEO.COM - Berbagai wilayah telah diberi kelonggaran dari pemerintah dengan turunnya status PPKM level dua.
Namun, pemerintah akan kembali memperketat aturan menjelang libur Nataru 2022.
Pasalnya, mulai tanggal 24 Desember 2021, pemerintah akan kembali menaikkan status PPKM ke level tiga bagi seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari TribunTravel.com, kebijakan tersebut dibuat pemerintah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19.
Dengan status level tiga tersebut, pemerintah berharap dapat menekan mobilitas warga di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaiakan, kebijakan status PPKM level tiga akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Menko PMK menyampaikan informasi tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).
Baca: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Perketat Libur Nataru dengan Ubah Status PPKM ke Level 3
Baca: Buntut Siswa Keluyuran di Mal Kota Solo, Gibran Keluarkan Aturan Baru Guna Tekan Penerapan PPKM
Pasalnya, kebijakan tersebut akan berlaku usai Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Selama masa libur Nataru, Inmendagri digunakan untuk pedoman pelaksanaan penanganan Covid-19.
Inmendagri akan menetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Beberapa kegiatan telah dilarang untuk dilakukan saat kebijakan ini berlaku, di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai hingga arak-arakan yang menimbulkan kerumunan juga tidak boleh dilakukan.
Muhadjir mengungkapkan, saat libur Nataru seluruh wilayah Indonesia akan disamaratakan dengan aturan PPKM level tiga, baik yang saat ini berstatus level satu maupun level dua.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level satu maupun dua, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level tiga," kata dia.
Meski aturan tersebut diberlakukan, namun Muhadjir mengungkapkan ekonomi juga harus tetap bergerak.
Pelaksanaannya Ibadah Natal, wisata serta pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level tiga.
Untuk mendukung aturan tersebut pengawasan protokol kesehatan akan diperketat di sejumlah kawasan wisata, gereja maupun pusat perbelanjaan.
(Tribun-video.com/TribunTravel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Perketat Libur Nataru, Seluruh Wilayah di Indonesia Akan Berstatus PPKM Level 3 Mulai 24 Desember
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunTravel.com
LIVE UPDATE
Suasana Arus Balik Mudik Nataru 2026 di Terminal Malalayang Kota Manado, Masyarakat Selesai Liburan
Senin, 5 Januari 2026
Live Update
24 Januari Jadi Puncak Arus Balik Libur Nataru, Polisi Digeser Siaga ke Jalan Tol & Arteri
Minggu, 4 Januari 2026
Live Update
Penampakan Puncak Arus Balik saat Libur Nataru, Pelabuhan Manado Padat Calon Penumpang
Minggu, 4 Januari 2026
LIVE UPDATE
Libur Tahun Baru 2026, Pantai dan Tempat Wisata Kolam Renang Diserbu Pengunjung
Jumat, 2 Januari 2026
LIVE UPDATE
Potret Langka Kota Jakarta di Awal Tahun 2026: Bundaran HI Tampak Lengang Tanpa Klakson Bersahutan
Kamis, 1 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.