Travel
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Perketat Libur Nataru dengan Ubah Status PPKM ke Level 3
TRIBUN-VIDEO.COM - Berbagai wilayah telah diberi kelonggaran dari pemerintah dengan turunnya status PPKM level dua.
Namun, pemerintah akan kembali memperketat aturan menjelang libur Nataru 2022.
Pasalnya, mulai tanggal 24 Desember 2021, pemerintah akan kembali menaikkan status PPKM ke level tiga bagi seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari TribunTravel.com, kebijakan tersebut dibuat pemerintah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19.
Dengan status level tiga tersebut, pemerintah berharap dapat menekan mobilitas warga di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru.
Baca: Opsi atau Saran Liburan bagi Masyarakat yang Jenuh di Rumah Saja akibat Pandemi Menurut Dokter Tan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaiakan, kebijakan status PPKM level tiga akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Menko PMK menyampaikan informasi tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021)
Pasalnya, kebijakan tersebut akan berlaku usai Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Selama masa libur Nataru, Inmendagri digunakan untuk pedoman pelaksanaan penanganan Covid-19.
Inmendagri akan menetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Beberapa kegiatan telah dilarang untuk dilakukan saat kebijakan ini berlaku, di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai hingga arak-arakan yang menimbulkan kerumunan juga tidak boleh dilakukan.
Baca: Rekomendasi Wisata Liburan Tahun Baru 2022 di Surabaya, Ada Monumen Kapal Selam dan Atlantis Land
Muhadjir mengungkapkan, saat libur Nataru seluruh wilayah Indonesia akan disamaratakan dengan aturan PPKM level tiga, baik yang saat ini berstatus level satu maupun level dua.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level satu maupun dua, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level tiga," kata dia.
Meski aturan tersebut diberlakukan, namun Muhadjir mengungkapkan ekonomi juga harus tetap bergerak.
Pelaksanaannya Ibadah Natal, wisata serta pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level tiga.
Untuk mendukung aturan tersebut pengawasan protokol kesehatan akan diperketat di sejumlah kawasan wisata, gereja maupun pusat perbelanjaan. (Tribun-video.com/TribunTravel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul "Perketat Libur Nataru, Seluruh Wilayah di Indonesia Akan Berstatus PPKM Level 3 Mulai 24 Desember".
#Nataru #Libur Tahun Baru #Libur Natal #PPKM Level 3 #Covid-19
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunTravel.com
Sinopsis dan Jadwal Film
Teman Liburan Nataru! Ini BOCORAN Sinopsis The SpongeBob Movie: Search for SquarePants (2025)
Rabu, 31 Desember 2025
Sinopsis dan Jadwal Film
Siap Temani Liburan Nataru! Ini BOCORAN Sinopsis The SpongeBob Movie: Search for SquarePants (2025)
Minggu, 28 Desember 2025
Local Experience
Liburan Nataru di Kemuning: Cobain Jembatan Kaca, Ayunan Raksasa hingga Kuliner di Tengah Kebun Teh
Sabtu, 27 Desember 2025
Regional
Margocity Depok Jadi Pilihan Liburan Nataru Nuansa Internasional, Hadirkan Karakter Sesame Street
Senin, 15 Desember 2025
Live Update
Pedagang Mulai Putar Otak seusai Lapak Pakaian di Pasar Sentral Pekkabata Sepi Pembeli Pasca-Covid
Sabtu, 19 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.