Terkini Metropolitan
Hendak Masuk Tol Wiyoto Wiyono, Massa Buruh Demo Kenaikan Upah Dihalau Polres Metro Jakarta Timur
TRIBUN-VIDEO.COM - Massa buruh yang hendak menuju kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI memprotes kenaikan upah dihalau jajaran Polrestro Jakarta Timur pada Jumat (19/11/2021).
Massa yang datang menaiki sepeda motor dan mobil komando itu dihalau saat mencoba masuk ke ruas Tol Wiyoto Wiyono melalui gerbang Tol Pedati, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Saksi mata, Wahyudi (36) mengatakan aksi massa yang hendak memprotes kenaikan upah pada tahun 2022 dengan cara masuk gerbang Tol Pedati terjadi sekira pukul 09.15 WIB.
"Tadi itu ada rombongan yang demo rame banget. Mau masuk Tol tapi keburu dihalang sama polisi," kata Wahyudi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/11/2021).
Baca: Miris, Gadis di Rokan Hilir Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis oleh Buruh Wanita Berusia 26 tahun
Imbas tertahannya massa pada gerbang Tol Pedati, kendaraan roda empat yang hendak masuk ruas tol tertahan dan lalu lintas di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara sempat tersendat.
Sempat terjadi negosiasi alot antara jajaran Polrestro Jakarta Timur yang berjaga dan massa, para buruh yang meminta mereka diperbolehkan melalui ruas Tol Wiyoto Wiyono.
"Tadi itu ada yang bawa petasan (flare) juga yang biasa dibawa sama suporter bola begitu. Mereka datang pakai motor sama mobil, tapi kebanyakan motornya daripada mobil," ujarnya.
Wahyudi menuturkan massa aliansi buruh tersebut baru beralih dari gerbong Tol Pedati setelah proses negosiasi dengan jajaran Polrestro Jakarta Timur yang berlangsung sekitar 15 menit.
Baca: Politikus Senior Max Sopacua Tutup Usia, Jenazah Dibawa Ambulans Demokrat Bergambar AHY
Setelah massa buruh dialihkan melalui Jalan DI Panjaitan, sejumlah jajaran Polrestro Jakarta Timur masih tetap berjaga di gerbang Tol Pedati mengantisipasi datangnya massa susulan.
Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan UMK dan menyuarakan soal penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tuntutan lain yakni buruh meminta ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku tanpa diikat UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan para buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.
"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hendak Masuk Tol Wiyoto Wiyono, Massa Buruh Peserta Demo Kenaikan Upah Dihalau Polisi
# Polres Metro Jakarta Timur # Jatinegara # Perjanjian Kerja Bersama (PKB) # Upah Minimum Kota (UMK)
Sumber: TribunJakarta
Regional
Sepi Pembeli di Ramadhan 2025, Omzet Pedagang Kurma di Pasar Jatinegara Anjlok Sampai 50 Persen
Senin, 10 Maret 2025
Nasional
SADIS! PELAKU PENGECORAN Kuras ATM Bos Ruko hingga Rp 50 Juta usai Habisi Korban di Jaktim
Kamis, 27 Februari 2025
VIRAL NEWS
Sadis! Mayat Pria Dicor di Ruko Rawamangun, Evakuasi Dibantu Damkar karena Beton Sudah Mengeras
Kamis, 27 Februari 2025
VIRAL NEWS
Sakit Hati Gaji Rp 900 Ribu Tak Dibayar, Kuli Bangunan Bunuh Pemilik Ruko Lalu Jasadnya Dicor Semen
Kamis, 27 Februari 2025
VIRAL NEWS
Kronologi Pria Tewas Dicor di Rawamangun, Pelaku Kuli Proyek Ruko Korban, Dipicu Sakit Hati & Gaji
Kamis, 27 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.