Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUN SOLO UPDATE

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Angkat Bicara, Begini Penjelasannya

Jumat, 19 November 2021 11:45 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum dari kedua tersangka kasus Diklatsar Maut UNS mengungkapkan alasan kliennya tidak mau memerankan adegan pemukulan saat rekontruksi, Kamis (18/11/2021).

Dikabarkan, kedua tersangka menolak memerankan adegan pemukulan.

Atas hal tersebut, kedua tersangka mengaku tidak melakukan pemukulam dengan popor senjata tersebut.

Dikutip dari TribunSolo.com, Pengacara Pribadi Tersangka, Darius Marhen saat dikonfirmasi pada Rabu (18/11/2021) menyampaikan penjelasan terkait hal tersebut.

Diketahui, kedua tersangka bernama NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sedangkan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, kedua kliennya memang mengaku tidak melakukan pemukulan pada korban Gilang Endi Saputra dengan replika senjata.

Dia mengungkapkan, pengakuan kliennya berinisial FJP saat itu tidak melakukan pemukulan, namun memberikan kata semangat.

Baca: Tersangka Kasus Menwa UNS Menyangkal Pukul Korban dengan Replika Senapan, Polisi: Bukti akan Bicara

"Dari pengakuan FPJ, saat dalam perjalanan dari Jurug ke Kampus lemas, maka ditolong oleh FPJ bukan dilakukan pemukulan tapi mengatakan kata penyemangat 'kamu harus kuat, kamu mau dipukul ?' Gilang menjawab tidak, lalu senjata dipegang," katanya.

Sementara itu, NFM juga mengatakan hal serupa kepada Darius, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan itu.

"Secara detail tidak tau, tapi kami sampaikan mewakili klien, apa yang diyakini benar disampaikan," papar dia.

Sebagai informasi, sebelumnya ada total 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka dalam rekontruksi tersebut.

Seperti yang diketahui pada adegan 22, 25, dan 31.

Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling.

Baca: Alasan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Tolak Lakukan Adegan Pemukulan saat Rekonstruksi

Kemudian, dalam kegiatan itu seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.

Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat.

Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.

Versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor.

Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.

Selain itu, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memperagakan adegan memukul Gilang dengan popor.

Sementara itu, digelarnya rekonstruksi tersebut diikuti oleh Kejaksana Negeri Kota Solo, Panitia dan perserta Diklatsar Menwa UNS dan dua tersangka.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengacara Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ungkap Alasan Kliennya Menolak Lakukan Adegan Pemukulan

# TRIBUN SOLO UPDATE # Mahasiswa Meninggal saat Diklat # Menwa # UNS

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved