TRIBUN SOLO UPDATE
Kuasa Hukum Tersangka Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Angkat Bicara, Begini Penjelasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum dari kedua tersangka kasus Diklatsar Maut UNS mengungkapkan alasan kliennya tidak mau memerankan adegan pemukulan saat rekontruksi, Kamis (18/11/2021).
Dikabarkan, kedua tersangka menolak memerankan adegan pemukulan.
Atas hal tersebut, kedua tersangka mengaku tidak melakukan pemukulam dengan popor senjata tersebut.
Dikutip dari TribunSolo.com, Pengacara Pribadi Tersangka, Darius Marhen saat dikonfirmasi pada Rabu (18/11/2021) menyampaikan penjelasan terkait hal tersebut.
Diketahui, kedua tersangka bernama NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sedangkan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, kedua kliennya memang mengaku tidak melakukan pemukulan pada korban Gilang Endi Saputra dengan replika senjata.
Dia mengungkapkan, pengakuan kliennya berinisial FJP saat itu tidak melakukan pemukulan, namun memberikan kata semangat.
Baca: Tersangka Kasus Menwa UNS Menyangkal Pukul Korban dengan Replika Senapan, Polisi: Bukti akan Bicara
"Dari pengakuan FPJ, saat dalam perjalanan dari Jurug ke Kampus lemas, maka ditolong oleh FPJ bukan dilakukan pemukulan tapi mengatakan kata penyemangat 'kamu harus kuat, kamu mau dipukul ?' Gilang menjawab tidak, lalu senjata dipegang," katanya.
Sementara itu, NFM juga mengatakan hal serupa kepada Darius, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan itu.
"Secara detail tidak tau, tapi kami sampaikan mewakili klien, apa yang diyakini benar disampaikan," papar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya ada total 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka dalam rekontruksi tersebut.
Seperti yang diketahui pada adegan 22, 25, dan 31.
Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling.
Baca: Alasan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Tolak Lakukan Adegan Pemukulan saat Rekonstruksi
Kemudian, dalam kegiatan itu seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.
Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat.
Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.
Versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor.
Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.
Selain itu, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memperagakan adegan memukul Gilang dengan popor.
Sementara itu, digelarnya rekonstruksi tersebut diikuti oleh Kejaksana Negeri Kota Solo, Panitia dan perserta Diklatsar Menwa UNS dan dua tersangka.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengacara Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ungkap Alasan Kliennya Menolak Lakukan Adegan Pemukulan
# TRIBUN SOLO UPDATE # Mahasiswa Meninggal saat Diklat # Menwa # UNS
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com
DI BALIK LAYAR
AM Putut Prabantoro Pencipta Lagu Terima Kasih UNS, Pernah 5 Kali Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Kasus Injak Kepala saat Futsal Porsema UNS Solo Jateng Berakhir Damai, Pelaku Tanggung Pengobatan
Selasa, 29 Oktober 2024
Tribunnews Update
Viral Video Aksi Pemain Futsal Mahasiswa UNS Solo Injak Leher Lawan, Korban Alami Pembengkakan Otak
Jumat, 25 Oktober 2024
Regional
Viral Video Pemain Futsal UNS Diinjak Kepalanya hingga Alami Pembengkakan Otak, Pelaku Disanksi Ini
Jumat, 25 Oktober 2024
VIRAL
Kronologi Kiper Futsal UNS Injak Kepala Lawan hingga Alami Pembengkakan Otak, Pelaku Disanksi Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.