Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Alasan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Tolak Lakukan Adegan Pemukulan saat Rekonstruksi

Kamis, 18 November 2021 20:37 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kedua tersangka kasus Diklatsar Maut UNS NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri mengungkapkan alasan kliennya tidak mau memerankan adegan pemukulan saat rekonstruksi, Kamis (18/11/2021).

Pengacara pribadi tersangka, Darius Marhen mengatakan, kedua kliennya memang mengaku tidak melakukan pemukulan pada korban Gilang Endi Saputra dengan replika senjata.

Dia mengatakan, pengakuan kliennya berinisial FJP saat itu tidak melakukan pemukulan, namun memberikan kata semangat.

"Dari pengakuan FPJ, saat dalam perjalanan dari Jurug ke Kampus lemas, maka ditolong oleh FPJ bukan dilakukan pemukulan tapi mengatakan kata penyemangat 'kamu harus kuat, kamu mau dipukul ?' Gilang menjawab tidak, lalu senjata dipegang," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).

Sementara untuk NFM juga mengatakan hal serupa kepada Darius, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan itu.

"Secara detail tidak tau, tapi kami sampaikan mewakili klien, apa yang diyakini benar disampaikan," papar dia.

Baca: Rekonstruksi Kasus Menwa UNS Digelar, Tersangka Bantah Pukul Korban dan Tak Mau Beradegan Kekerasan

Kronologi Lengkap

Rekonstruksi kasus Diklatsar maut Menwa UNS mengungkap fakta baru.

Ternyata kondisi diklatsar yang dialami para peserta memang keras.

Ada total 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

Seperti yang terlihat pada adegan 22, 25, dan 31.

Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling.

Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.

Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat.

Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.

Versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor.

Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.

Bahkan, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memperagakan adegan memukul Gilang dengan popor.

Terlihat juga dalam adegan rekonstruksi Gilang mengaku tidak kuat diejek para panitia dengan kata 'cengeng'.

Pada adegan 31, Gilang dan peserta lain juga mendapatkan hukuman saat senam senjata oleh FJP.

Baca: Polisi Belum Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS

Saat berada di jembatan jurug juga, para peserta melakukan repling. Saat itu, keadaan gilang sudah lemas. Namun panitia masih memaksanya berjalan menuju markas Menwa.

Posisi Gilang saat berjalan ke markas berada di depan rombongan, saat itu, dia mendapatkan hukuman dipukul kepalanya.

Menurut para peserta yang memukul kepala Gilang dengan popor adalah FJP.

Namun, FJP tidak mengakuinya, dia berdalih membantu membopong Gilang.

Sesampainya di depan markas Menwa, Gilang lemas, terjatuh dan pingsan.

Saat pingsan Gilang mendapatkan perawatan dari pihak panitia. Korban dimasukkan ke dalam salah satu gedung di UNS.

Tiba-tiba Gilang mengalami kejang, lalu warga sekitar UNS membantu memberikan perawatan.

Saat Gilang kejang, NFM sempat marah-marah, Dia menganggap Gilang mengalami kesurupan.

Panitia kemudian memanggil paranormal, setelah itu kondisi Gilang sempat stabil dan minum air putih sekitar pukul 18.00 WIB.

Paranormal yang dipanggil panitia ini menyebutkan kondisi gilang baik-baik saja.

Baca: Tersangka Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Lulus Sehari sebelum Tragedi, Tim Evaluasi Kumpulkan Data

Setelah itu, pukul 20.20-21.00 WIB, FPJ beberapa kali memanggil satpam untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.

Gilang sempat diberikan makan oleh panitia, namun dia muntah.

Saat itu, paranormal masih berusaha menyembuhkan Gilang, sementara panitia memanggil taksi online untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.

Saat perjalanan ke Rumah Sakit, tepatnya sampai di perempatan Tugu Cembengan, Gilang sudah tidak bernapas.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, rekonstruksi diikuti oleh Kejaksana Negeri Kota Solo, Panitia dan perserta Diklatsar Menwa UNS dan dua tersangka.

"Ada 69 adengan rekonstruksi untuk memperjelas kelengkapan data dari jaksa penutupan umum saat peristiwa Diklatsar Menwa UNS," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).

Djohan juga mengatakan, saat rekonstruksi tersangka sempat diganti peran penganti dan tidak mengakui melakukan pemukulan dengan popor senjata.

"Iya tidak masalah, itu pengakuan mereka tapi saksi dan bukti akan berbicara di pengadilan," katanya. (TribunSolo/Fristin Intan Sulistyowati)

# Menwa UNS # tersangka # rekonstruksi # pemukulan

Baca berita lainnya terkait Menwa UNS

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengacara Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ungkap Alasan Kliennya Menolak Lakukan Adegan Pemukulan

Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Menwa UNS   #tersangka   #rekonstruksi   #pemukulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved