Senin, 27 April 2026

Terkini Daerah

Polisi Belum Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS

Jumat, 12 November 2021 14:18 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi belum menyetujui terkait penangguhan penahanan tersangka Diklatsar maut Menwa UNS Solo.

Sebab, saat ini penyidikan dari kasus tersebut masih terus berlanjut.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (11/11/2021).

Ade mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan 2 tersangka telah diterima tim penyidik Satreskrim Polresta Solo.

Baca: UNS Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswa Tersangka Tewasnya Gilang di Diklat Menwa

"Adanya pemohon dari Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS, dalam permohonan itu meminta untuk tidak melakukan penahanan pada 2 tersangka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (11/11/2021).

Dua tersangka tersebut berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri, yang telah dilakukan penahanan pada Jumat (5/11/2021).

"Dalam surat permohonan itu, FPJ penjamin kakak iparnya sedang NFM penjamin kakak kandungnya," katanya.

Pengajuan penahanan oleh kuasa hukum dan Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS.

Mereka juga melampirkan surat penyataan diri untuk mengikuti aturan bila disetujui oleh Pihak Kepolisian Polresta Solo.

Baca: 2 Tersangka Kasus Kematian Gilang saat Diklat Menwa Kini Dipindahkan, Ada di Mapolsek yang Berbeda

"Kemudian disertai surat pernyataan tersangka yang menyatakan mereka tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindakan pidana, tidak menyembunyikan barang bukti dan akan melakukan wajib lapor," ujarnya.

Sementara itu, Ade mengatakan, surat permohonan ini belum disetujui oleh pihak Penyidik Polresta Solo.

"Namun saat ini permohoan ini belum dikabulkan, karena kami mempertimbangkan masih dalam proses penyidikan yang on progres, karena adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah dipindahkan ke tahanan Mapolsek yang berbeda yakni Mapolsek Banjarsari dan Laweyan. (*)

# Menwa UNS # Gilang Endi Saputra # penangguhan penahanan # tersangka # Mahasiswa UNS

Baca berita lainnya terkait Menwa UNS

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS, Polisi: Belum Dikabulkan

Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved