Terkini Daerah
Polisi Belum Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi belum menyetujui terkait penangguhan penahanan tersangka Diklatsar maut Menwa UNS Solo.
Sebab, saat ini penyidikan dari kasus tersebut masih terus berlanjut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (11/11/2021).
Ade mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan 2 tersangka telah diterima tim penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Baca: UNS Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswa Tersangka Tewasnya Gilang di Diklat Menwa
"Adanya pemohon dari Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS, dalam permohonan itu meminta untuk tidak melakukan penahanan pada 2 tersangka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (11/11/2021).
Dua tersangka tersebut berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri, yang telah dilakukan penahanan pada Jumat (5/11/2021).
"Dalam surat permohonan itu, FPJ penjamin kakak iparnya sedang NFM penjamin kakak kandungnya," katanya.
Pengajuan penahanan oleh kuasa hukum dan Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS.
Mereka juga melampirkan surat penyataan diri untuk mengikuti aturan bila disetujui oleh Pihak Kepolisian Polresta Solo.
Baca: 2 Tersangka Kasus Kematian Gilang saat Diklat Menwa Kini Dipindahkan, Ada di Mapolsek yang Berbeda
"Kemudian disertai surat pernyataan tersangka yang menyatakan mereka tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindakan pidana, tidak menyembunyikan barang bukti dan akan melakukan wajib lapor," ujarnya.
Sementara itu, Ade mengatakan, surat permohonan ini belum disetujui oleh pihak Penyidik Polresta Solo.
"Namun saat ini permohoan ini belum dikabulkan, karena kami mempertimbangkan masih dalam proses penyidikan yang on progres, karena adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah dipindahkan ke tahanan Mapolsek yang berbeda yakni Mapolsek Banjarsari dan Laweyan. (*)
# Menwa UNS # Gilang Endi Saputra # penangguhan penahanan # tersangka # Mahasiswa UNS
Baca berita lainnya terkait Menwa UNS
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS, Polisi: Belum Dikabulkan
Viral di Medsos
Aniaya 53 Anak! Wajah 13 Pengurus Daycare Little Aresha Jogja Terungkap, Kini Jadi Tersangka
18 jam lalu
Tribunnews Update
13 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Kepala Sekolah hingga Pengasuh
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
4 Tersangka Pemerkosaan Remaja Jambi Jalani Rekonstruksi, Ada 41 Adegan yang Diperagakan
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Tampang 2 Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja di Jambi saat Dipecat, Seragam Diganti Baju Tahanan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.