Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ada 14 Peserta Didiskualifikasi, Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil Seleksi SKD CPNS 2021

Kamis, 18 November 2021 21:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021 Tahap 2 sudah diumumkan sejak 13 November hingga 14 November 2021.

Nantinya, para peserta yang lolos tahap SKD CPNS akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penundaan pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor Sek.2.KP.02.01-75 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.

Dalam surat tersebut tertulis, pengumuman hasil SKD Kemenkumham 2021 mengalami penundaan hingga pemberitahuan selanjutnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi sehingga Kemenkumham perlu melakukan pembaharuan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2021.

Baca: Peserta CPNS Pemprov Sumbar Mulai Jalani Tes SKB, Ini Tahapan yang Harus Dilewati Selanjutnya

Pembaharuan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 juga masih menunggu ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Para peserta diharapkan bersabar dan menunggu pemberitahuan selanjutnya.

Nantinya, jika hasil SKD CPNS Kemenkumham sudah diumumkan, para peserta dapat mengecek melalui laman cpns.kemenkumham.go.id atau SSCASN.

- Buka laman https://cpns.kemenkumham.go.id/

- Pilih Menu Seleksi

- Lalu klik Hasil SKD

- Pilih sesuai dengan Formasi atau tempat yang dilamar

- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan

Selain itu, para peserta dapat juga mengecek melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Melalui Laman SSCASN

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"

- Lalu, klik Hasil SKD CPNS

- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem

Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD CPNS 2021.

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Baca: Tes SKB CPNS Pemprov Sumbar, Peserta Lewati Screening Metal Detektor Sebelum Masuki Ruang Ujian

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Arti Kode Kelulusan pada Pengumuman SKD CPNS

Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK pada masing-masing peserta akan diberi keterangan kelulusan.

Pada pengumuman hasil SKD akan dituliskan keterangan P, P/L, TL, dan TH.

Dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id, masing-masing kode pada pengumuman tersebut memiliki arti kelulusan sebagai berikut:

- P : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB

- P/L : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB

- TL : artinya peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD

- TH : artinya peserta tidak hadir pada saat ujian/tes SKD

(Tribunnews/Adya Ninggar P)

# Kemenkumham # diskualifikasi # SKD CPNS 2021 # pengumuman

Baca berita lainnya terkait SKD CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Ditunda, 14 Peserta Didiskualifikasi

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved