Kabar Selebriti
Tak Hanya Mantan ART dan Suami, Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Libatkan 3 Notaris Sekaligus
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggelapan aset yang dilakukan oleh mantan ART mendiang ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita tak hanya dilakukan seorang diri.
Ia dibantu oleh suaminya dan 3 orang Notaris serta PPAT.
Kini Riri, Edrianto suaminya, dan PPAT bernama Farida sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (18/11/2021), kasus mafia tanah yang menyebabkan kerugian pada artis Nirina Zubir dan keluarganya diusut tuntas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp 17 Miliar.
Baca: Mantan ART Nirina Zubir Ditetapkan Tersangka, Ngaku akan Laporkan Balik Kasus Dugaan Penyekapan
Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya tengah mendalami penyelidikan setelah mendapat laporan Nirina pada Juni lalu.
Petrus mengatakan, penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Petrus pada Rabu (17/11/2021).
"Laporannya kita terima sejak Juni 2021 lalu. Penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana korbannya Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Petrus menyebut dari lima orang tersangka itu, tiga di antaranya sudah dilakukan proses penahanan.
Sementara dua lainnya akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Menurut Petrus, dalam kasus mafia tanah ini turut menyeret orang dekat Nirina.
Satu di antaranya dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita yang merupakan ART dari keluarga Nirina.
Petrus menuturkan bahwa Riri adalah otak dari aksi mafia tanah di mana Nirina menjadi korban.
"Ada satu tersangka yang merupakan ART dati Nirina. Dia adalah otak aksi ini, hal itu dibuktikan bahwa sertifikat tanah milik Nirina ada dalam penguasannya," ucap Petrus.
Lebih lanjut Petrus mengungkapkan bahwa tersangka lain ada pula yang berprofesi sebagai notaris dari sebuah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di sisi lain, Nirina Zubir juga mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan Riri Khasmita sang ART, Edrianto, suami Riri, dan seorang Notaris bernama Farida dari wilayah Tangerang dan kini sudah menjadi tersangka.
Dua tersangka lain bernama Ina Rosainia yang merupakan pengurus dari ikatan notaris Indonesia berasal dari Jakarta Barat.
Sedangkan satu Notaris lain bernama Erwin Ridwan belum diperiksa.
"Kami laporkan Riri Khasmita art ibu saya, suaminya Edrianto, dan satu lagi notarisnya PPAT atas nama Farida dari wilayah Tangerang, mereka sudah jadi tersangka," ucap Nirina
Baca: Terungkap! Inilah Sosok Riri Khasmita Mantan ART Ibunda Nirina Zubir yang Gelapkan Sertifikat Tanah
"Dua lagi sebagai tersangka Ina Rosainia dia pengurus dari ikatan notaris indonesia, dari wilayah Jakarta Barat, dan Erwin Ridwan yang belum diperiksa," tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Seret 5 Tersangka Tak Hanya ART, Ada Notaris Terlibat".
#Mafia Tanah #Nirina Zubir #Ambil alih Hak #Artis
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com
Sinopsis dan Jadwal Film
Sinopsis 'Ratu Ratu Queens: The Series', Dibintangi Nirina Zubir: Perjuangan 4 Sekawan Imigran di NY
Senin, 22 September 2025
Musik
BOCORAN Trailer dan Sinopsis Film Hanya Namamu Dalam Doaku, Dibintangi Vino G Bastian & Nirina Zubir
Senin, 25 Agustus 2025
Sinopsis dan Jadwal Film
Trailer dan Sinopsis Film Hanya Namamu Dalam Doaku, Dibintangi Vino G Bastian & Nirina Zubir
Minggu, 24 Agustus 2025
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Nirina Zubir Layangkan Surat Terbuka seusai Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Riri Khasmita
Kamis, 4 April 2024
Terkini Nasional
Sempat Cekcok dengan Pengacara Eks ART Ibunya, Nirina Zubir Buat Surat Terbuka: Saya Sedih Dibentak
Kamis, 4 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.