Celebrity On Style
Kronologi Penggelapan Aset yang Dilakukan ART Ibunda Nirina Zubir, Kerugian Capai Rp 17 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggelapan aset yang dilakukan oleh asisten rumah tangga mendiang Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki berawal dari berkumpul antar keluarga yang kemudian membahas terkait aset yang hilang.
Setelahnya, ART yang bernama Riri Kasmita itu pun mengelabui keluarga Nirina dengan memberikan sertifikat tanah palsu.
Berikut kronologi lengkap penggelapan aset yang alami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dikutip dari Wartakota pada Rabu (17/11/2021), Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, menjelaskan dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/11), keluarga akhirnya mencurigai Riri Khasmita karena melihat ada yang janggal dari ART mendiang ibu mereka.
Pada tahun 2017, mendiang ibu mereka mengatakan bahwa aset-asetnya itu berkasnya menghilang.
Setelah ditanya oleh Fadhlan, ibunya berkata bahwa berkas tersebut sudah diurus oleh Riri, asisten rumah tangga.
"Jadi tahun 2017 itu ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadhlan Karim.
Baca: Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Salah Satu Pelaku Merupakan ART yang Bekerja untuk sang Ibu
Kemudian, ketika Cut Indria meninggal dunia pada November 2019, Fadhlan menanyakan kepada Riri mengenai berkas aset-aset dari ibunya.
"Katanya Riri sedang diurus gitu. Ya sudahlah kami biasa aja gitu dan berjalan gimana mestinya," ucap Fadhlan.
Beberapa bulan kemudian, Fadhlan berkumpul lagi bersama kakak dan adiknya, termasuk Nirina Zubir, yang tiba-tiba memikirkan tentang aset-aset dari ibu mereka.
Ia pun menemui Riri dan memintanya untuk mengantarkan ke Notaris yang sedang mengurus berkas-berkasnya tersebut.
Ketika Fadhlan dan keluarga mendatangi notaris tersebut, pihak notaris mengatakan bahwa ibu mereka yang datang ke sana mengurus berkas itu.
Mendiang ibunda Nirina Zubir didampingi oleh dua orang ketika mengurus berkas tersebut.
Hal itu mulai menimbulkan kecurigaan bagi keluarga Nirina Zubir tersendiri.
"Kemudian kami bersama-sama temui Riri, meminta dia mengantarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang ke sana urusi berkas ini," lanjut Fadhlan.
"Katanya ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus kami telusuri dan muncul kecurigaan bahwa aset ibu saya diduga digelapkan," sambungnya.
Seiring berjalannya waktu, Riri pun memberikan sertifikat tanah yang sudah selesai diurusnyai.
Namun, setelah diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata surat itu palsu.
Baca: Ibunda Nirina Zubir Tulis Kehilangan Aset Lewat Buku Harian, Ternyata Aset Tak Hilang, Ini Faktanya
"Saya juga curiga, kok surat dari BPN tidak ada barcode-nya. Eh pas dicek ternyata suratnya palsu," kata Fadhlan
Peristiwa itu membuat Fadhlan dan kakak-adiknya segera mencari bukti yang lengkap, agar bisa melaporkan Riri ke polisi.
Setelah sekitar 7 bulan mencari bukti dan menemukan bukti yang kuat, Fadhlan melaporkan Riri dan suaminya, Edrianto, serta petugas PPAT bernama Faridah ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dibantu tim satgas mafia tanah Polda Metro Jaya.
Setelah itu Lima bulan kemudian polisi menetapkan Riri, Edrianto, dan Faridah sebagai tersangka.
Pada Sabtu (13/11/2021), ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang kemudian langsung ditahan.
Kini masih ada dua tersangka lain yang akan diperiksa.
"Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dibantu tim satgas mafia tanah Polda Metro Jaya. Lima bulan kemudian polisi menetapkan Riri, Edrianto, dan Faridah sebagai tersangka," kata Fadhlan.
"Terus, setelah diperiksa pada Sabtu (13/11/2021), Riri, Faridah, dan Edrianto langsung ditahan. Akan ada dua tersangka lain yang akan diperiksa," sambung Fadhlan Karim.
Nirina Zubir mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindak lanjuti laporan keluarganya, terkait kasus dugaan penggelapan aset-aset ibundanya.
Ada enam aset dari Cut Indria Marzuki, yakni dua lahan tanah kosong yang sudah dijual Riri, serta empat tanah dan bangunan yang sedang diagunkan Riri Khasmita ke Bank.
Nirina menegaskan ingin Riri Khasmita bersama dengan suami dan tersangka lainnya, mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp 17 miliar.
"Saya hanya minta Riri Khasmita bersama dengan suami dan tersangka lainnya, mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Kerugian keluarga kami mencapai Rp 17 Miliar," ujar Nirina Zubir.
(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)
# penggelapan # aset # Nirina Zubir # ART
Baca berita lainnya terkait Nirina Zubir
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersangka Berusaha Kelabui Keluarga Nirina Zubir dengan Memberikan Sertifikat Tanah Palsu
Sumber: Warta Kota
Live Update
Seleb Tiktok Asal Gunungkidul Diduga Tersangkut Kasus Penggelapan Dana Bisnis Celana Kolor
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Presiden Prabowo Disebut Bekukan PDI Perjuangan Gegara Tolak RUU Perampasan Aset? Faktanya HOAKS
Rabu, 1 Oktober 2025
Live Update
Pelaku Penggelapan Motor di Yogyakarta Tertangkap, Jual Hasil Curian untuk Bayar Utang
Rabu, 1 Oktober 2025
Regional
RUU Perampasan Aset Didukung 130 Mahasiswa & Pemuda Lewat Tanda Tangan, Diinisiasi DPD PSI Surabaya
Senin, 29 September 2025
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Rekonstruksi Tewasnya Brigadir Esco, Kepsek di Jember Diduga Aniaya Siswa
Senin, 29 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.