Viral Video
Aksi Nekat Pengendara Motor yang Selamat saat Terjebak di Antara 2 Kereta, Ini Penjelasan PT KAI
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral sebuah video berdurasi 39 detik memperlihatkan pengendara sepeda motor terjebak di antara dua kereta yang melaju kencang.
Rekaman video viral itu diunggah di akun Instagram @jakartabersurara pada Senin (15/11/2021).
Video itu memperlihatkan seorang pengendara motor yang tak mengenakan helm, menerobos palang kereta api yang sudah ditutup dan berhenti di antara dua rel.
Tak berselang lama, dari arah berlawanan melaju kereta api barang dan kereta rel listik (KRL).
Laki-laki berbaju hitam menaiki sepeda motor bebek warna biru kombinasi hitam tersebut, sempat diteriaki oleh beberapa orang.
Namun, laki-laki ini tampak tenang berada di antara dua kereta yang melaju dengan cepat, padahal kondisi tersebut bisa sangat membahayakan.
Tanggapan PT KAI
Dikonfirmasi Kompas.com, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus memberikan tanggapannya.
Joni mengatakan, kejadian penerobosan palang pintu kereta oleh pengendara motor tersebut terjadi di daerah operasional (Daop) 1 Jakarta, tepatnya di Jalan Jembatan Besi Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Infonya kejadian tersebut di PJL 29A, Jalan Jembatan Besi Raya, Petak Jalur Duri-Angke, Daerah Operasi 1 Jakarta,” kata Joni saat dihubungi, Senin (15/11/2021) siang.
Baca: Viral di Media Sosial Wanita di Medan Diarak Pakai Kalung Bertuliskan Saya Maling karena Curi Tas
Baca: Viral Video Waterspout Muncul di Perairan Buleleng Bali, BMKG Minta Masyarakat Jangan Mendekat
Kendati begitu, pihaknya belum mengetahui pasti kapan peristiwa ini terjadi, dan sejauh ini masih ditelusuri.
Sementara itu, Joni memastikan terdapat palang pintu kereta api di perlintasan sebidang tersebut.
“Masih ditelusuri (waktu kejadiannya). Untuk palang (pintu) ada,” tutur Joni.
Joni menyampaikan, pihaknya menyayangkan perilaku pengendara motor tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.
Sebab hal tersebut dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian, lanjut dia, menyampaikan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api (KA).
“Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,” kata Joni.
Aturan tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain Mendahulukan kereta api Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel Prioritas mendahulukan kereta api juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubugan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
Pasal 6 ayat 1 Permenhub Nomor 36 Tahun 2011, menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapatkan prioritas berlalu lintas.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul VIRAL Pengendara Motor Terobos Palang Pintu dan Terjebak di Antara Dua Kereta, Ini Penjelasan PT KAI
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Penjelasan Cerdas Siswa SD Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar
Jumat, 22 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Taksi Hijau Tak Ada Gangguan! KNKT Bongkar Hasil Investigasi Mobil Tertemper KRL di Bekasi Timur
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
KRL Tabrak Taksi Listrik di Bekasi, Penetapan Tersangka Langsung Jadi Perhatian Publik
Kamis, 21 Mei 2026
Saksi Kata
Berawal dari Kecelakaan, Fajri Kini Rutin Tegur Pengendara Lawan Arah dan Beri Edukasi
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Minta Nama Baik Dibersihkan, Instagram SMAN 1 Sambas Banjir Komentar Warganet soal LCC MPR RI
Sabtu, 16 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.