Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ini Penampilan Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Mengenakan Baju Tahanan

Minggu, 14 November 2021 16:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Olivia Nathania resmi ditahan terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS, Kamis (11/11/2021).

Penahanan itu rupanya mengganggu kesehatan mental anak Nia Daniaty tersebut.

"Ya seperti manusia gimana pun pasti streslah," ucap Yusuf Titaley, kuasa hukum Olivia, saat dijumpai di Polda Metro Jaya.

Sebelum ditahan Oi, sapaan akrab Olivia, menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Oi keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange sekitar pukul 20.25 WIB. Selama pemeriksaan Oi dicecar 46 pertanyaan.

Baca: Agar Olivia Nathania Tak Ditahan, Nia Daniaty Rela Menjadi Penjamin dan Berharap Jadi Tahanan Kota

Baca: Ini Penampilan Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Mengenakan Baju Tahanan

Atas kasusnya ini kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley mengabarkan kliennya sementara akan ditahan 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.

"Dalam pemeriksaan ada 46 pertanyaan. Sementara ini dia akan ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari, selebihnya nanti saya sampaikan," kata Jusuf.

"Alasannya karena udah cukup bukti dan sudah masuk unsur," lanjutnya.

Atas kasusnya Oi dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun pencara.

"Pasal 378 itu, berarti 4 tahun," ungkap Jusuf.

Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Diperiksa, Olivia Nathania Keluar Pakai Baju Tahanan, Anak Nia Daniaty Stres

#anak nia daniaty ditahan #anak nia daniaty #anak Nia Daniaty tersangka  #Olivia Nathania tersangka

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved