KACAMATA HUKUM
Advokat: Pelaku Tindak Kekerasan Diksar Mahasiswa Tetap Berhak Dapat Pendampingan Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Publik sedang dihebohkan dengan kasus meninggalnya seorang mahasiswa usai mengikuti acara pendidikan dan pelatihan dasar (diksar) organisasi kampus.
Dalam perkembangannya, dua orang panitia acara pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kampus pun menurunkan tim bantuan hukum bagi kedua orang pelaku.
Publik pun bertanya-tanya alasan kampus lebih memilih mendampingi pelaku dibanding keluarga korban.
Baca: Polisi Belum Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS
Baca: UNS Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswa Tersangka Tewasnya Gilang di Diklat Menwa
Menanggapi hal itu, Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah M Badrus Zaman mengatakan pendampingan hukum pada tersangka kasus bukan lah suatu masalah.
Menurut dia, etiap warga negara punya hak untuk didampingi kuasa hukum dalam berperkara.
Peran advokat bukanlah membela tindakannya, namun membela hukumnya.
Simak penjelasan lengkapnya di video berikut ini.(*)
# Kacamata Hukum # Diksar Mahasiswa Berujung Maut # Menwa UNS
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.