Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Gara-gara Marahi Suaminya yang Mabuk mabukan, Ibu di Karawang Dituntut Penjara Suaminya

Jumat, 12 November 2021 18:49 WIB
Tribun Jabar

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUN-VIDEO.COM,KARAWANG - Seorang ibu dua anak di Karawang dituntut penjara setelah memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.

Kejadian ini menimpa Valencya, 45 tahun.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Sementara itu kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dinilainya terlalu memaksakan.

Pihaknya akan bakal mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Iwan mengatakan, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca: Mantan Bupati KBB Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Wabup Hengky Kurniawan Akan Naik Jabatan

Baca: Ibu Penjarakan Anak Kandung karena Kesal dengan Ulahnya, sang Putra Pernah Gadaikan Motor Diam-diam

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (Cikwan Suwandi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Marahi Suaminya yang Mabuk-mabukan, Ibu di Karawang Ini Malah Dituntut Dipenjara

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #mabuk   #Karawang   #KDRT   #Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved