Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

2 Gadis di Konsel Diperkosa Bergilir oleh 12 Pemuda Kenalan Medsos, Korban Alami Pendarahan

Jumat, 12 November 2021 07:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua gadis di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi korban rudapaksa.

Keduanya dirudapaksa oleh 12 orang pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Akibat kejadian ini, satu korban mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi di Gunung Merah, Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Kedua korban masing-masing berusia 14 tahun warga Kabupaten Konawe Selatan.

Baca: Seorang Anak di Lampung Timur Aniaya dan Nyaris Rudapaksa Ibu Kandung, Hanya karena Masalah Sepele

Salah seorang korban mengalami pelecehan seksual sebanyak 11 kali yang dilakukan enam remaja pria tersebut secara bergilir.

Sementara gadis yang satunya disetubuhi delapan remaja pria sebanyak 19 kali di tempat yang sama secara bergilir pula.

Kepolisian Resor atau Polres Kendari, berhasil meringkus delapan tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial I, RF, SJ, MW, MM, R masing-masing berusia 19 tahun, A (17), dan AA (18).

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari, Kompol Alwi mengatakan, keempat terduga pelaku lainnya masih buron dan dalam tahap pengejaran aparat kepolisian.

Alwi kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang dialami dua gadis di bawah umur tersebut.

Saat itu, AA berkenalan dengan salah seorang korban lewat media sosial dan mengajak bertemu pada September 2021.

Korban kemudian mengajak temannya untuk menemui AA di Gunung Merah, Desa Boro-boro.

Baca: Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Medan Ungkap Kronologi Kejadian, Sempat Diperas Rp 150 Juta

Sesampainya Gunung Merah, para tersangka menyetubuhi kedua korban secara bergantian.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan belasan kali dari bulan September hingga Oktober 2021.

Akibat kejadian tersebut salah seorang korban hingga mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis.

Selain itu, keduanya juga mengalami trauma secara psikis.

Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

# Konawe Selatan # Rudapaksa # pendarahan # pelecehan seksual # perawatan medis

Baca berita terkait di sini

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Gana Wirawanda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved