Terkini Daerah
Pelaku Pedofil Diduga Cabuli 30 Anak, Tersangka Iming-imingi Uang Rp35 Ribu untuk Cabuli Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Satreskrim Polres Batang telah menetapkan pelaku pedofilia berinisial FWR () sebagai tersangka.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan fakta saat ini baru ada empat korban kasus Pedofil yang teridentifikasi.
Sedangkan, yang beredar di masyarakat maupun pengakuan awal tersangka berjumlah sekitar 30 anak.
"Fakta yang kami temukan baru empat korban. Kami masih melaku kan pendalaman, bagi warga yang menjadi korban bisa melapor ke polres," tutur AKBP Irwan saat pers rilis di Mapolres Batang, Rabu (10/11/2021).
Baca: Pelaku Pedofilia Iming-imingi Uang Rp 35 Ribu untuk Cabuli 30 Korban, Tertangkap Basah saat Beraksi
AKBP Irwan menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman sementara pelaku ditahan di tahanan Polres Batang.
"Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan korbannya semua di bawah umur, rata-rata berumur 12 tahun," ujarnya.
Ia memastikan bahwa para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang udah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.
"Pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali, perkirannya sudah sekitar setahun hingga dua tahun terakhir," imbuhnya.
FWR dijerat UU RI no 23 tahyn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan juga pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang sama, 15 tahun.
Baca: Pelaku Pedofilia di Batang Jadi Tersangka, Mengaku Ada 30 Korban hingga Sudah Dilakukan Berkali-kali
Sementara itu, dari keterangan tersangka FWR saat diwawancarai mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada 30 bocah laki-laki.
Untuk membujuk korban, pelaku mengiming-imingi uang.
"Agar mau, saya kasih uang Rp 35 Ribu untuk tiap anak," ujar pria berusia 33 tahun itu.
Sebelumnya kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan bocah laki-laki terjadi di kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.
Aksi FWR dipergoki warga di sebuah gubuk hutan jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan pada Senin (8/11/2021) lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Pedofil Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Iming-imingi Uang Rp 35 Ribu Untuk Cabuli Korban
Sumber: Tribun Jateng
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Anggota DPR Luka Berat, 2 Korban Tewas di Tempat
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.