Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Pelaku Pedofilia Iming-imingi Uang Rp 35 Ribu untuk Cabuli 30 Korban, Tertangkap Basah saat Beraksi

Kamis, 11 November 2021 09:01 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Satreskrim Polres Batang telah menetapkan pelaku pedofilia berinisial FWR (Ferry Wahyu Raharjo) sebagai tersangka.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan fakta saat ini baru ada empat korban kasus Pedofil yang teridentifikasi.

Sedangkan, yang beredar di masyarakat maupun pengakuan awal tersangka berjumlah sekitar 30 anak.

"Fakta yang kami temukan baru empat korban. Kami masih melakukan pendalaman, bagi warga yang menjadi korban bisa melapor ke polres," tutur AKBP Irwan saat pers rilis di Mapolres Batang, Rabu (10/11/2021).

Baca: Pelaku Pedofilia di Batang Jadi Tersangka, Mengaku Ada 30 Korban hingga Sudah Dilakukan Berkali-kali

AKBP Irwan menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman sementara pelaku ditahan di tahanan Polres Batang.

"Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan korbannya semua di bawah umur, rata-rata berumur 12 tahun," ujarnya.

Ia memastikan bahwa para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang udah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali, perkirannya sudah sekitar setahun hingga dua tahun terakhir," imbuhnya.

Baca: Iming-imingi Korban Uang Rp35 Ribu, Pria Pedofil di Batang Jerat 30 Anak, 4 Di Antaranya Diperiksa

FWR dijerat UU RI no 23 tahyn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan juga pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang sama, 15 tahun.

Sementara itu, dari keterangan tersangka FWR saat diwawancarai mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada 30 bocah laki-laki.

Untuk membujuk korban, pelaku mengiming-imingi uang.

"Agar mau, saya kasih uang Rp 35 Ribu untuk tiap anak," ujar pria berusia 33 tahun itu.

Sebelumnya kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan bocah laki-laki terjadi di kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.

Aksi FWR dipergoki warga di sebuah gubuk hutan jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan pada Senin (8/11/2021) lalu. (TribunJateng/Dina Indriani )

# pedofilia # pedofil # Batang # pencabulan

Baca berita lainnya terkait kasus pedofilia

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Pedofil Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Iming-imingi Uang Rp 35 Ribu Untuk Cabuli Korban

Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #pedofilia   #pedofil   #Batang   #pencabulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved