kacamata hukum
Hewan Peliharaan Bernilai Ekonomi Tinggi Dianiaya, Bisakah Pemilik Minta Ganti Rugi?
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkadang seseorang bisa punya hobi memelihara hewan yang bernilai ekonomi fantastis.
Ketika hewan tersebut dianiaya hingga mati oleh orang lain, apakah kita bisa menggugat ganti rugi pada pelaku?
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman mengatakan harus dibuktikan dahulu bahwa peliharaan kita dianiaya atau tidak.
"Setelah terbukti dia melakukan penganiayaan, bisa juga dituntun secara perdata," ujar Badrus. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Hewan Peliharaan
Baca berita terkait lainnya di sini
# aturan tentang penganiayaan hewan # ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan # Penganiayaan Hewan
Reporter: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video
Viral
Miris! Viral Anjing Dikirim Lewat Kereta, Kondisi Mulut dan Kaki Diikat: Diduga akan Jadi Konsumsi
Senin, 3 November 2025
Berita Viral
KEJAM! Pria di China Tega Blender Kucing Hidup-Hidup, Sosoknya Kini Sudah Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.