Terkini Daerah
Demi Beli HP Baru, Pasangan Suami Istri Asal Jepara Curi Motor di Pati, Begini Modus Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Sepasang suami istri asal Jepara ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati.
Keduanya ialah UA (suami, 32) dan GE (23), berasal dari Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Jepara .
Mereka membawa kabur sepeda motor Supra X milik Parjono, warga Desa Ngawen.
Baca: Waspada Pencurian Mobil Mewah di Jateng, Mobil Dipasang GPS oleh Pelaku
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang membiarkan kendaraannya terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci masih menempel.
“Motor tersebut kemudian dijual oleh mereka dengan harga Rp 3,7 juta pada seseorang di Jepara,” ujar dia dalam konferensi pers Operasi Sikat Jaran Candi 2021 se-Ekswil Pati di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021).
Polisi menangkap kedua pelaku di sebuah rumah indekos wilayah Desa/Kecamatan Keling, Jepara.
Saat ditanyai Kapolres, UA mengaku terpaksa mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.
Dia menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan mereka, kini UA dan GE dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca: Anggota DPRD di Jambi Jadi Korban Pencurian, Kaca Mobil Dipecah dan Uang Rp 200 Juta Digondol Maling
Untuk diketahui, pencurian sepeda motor ini merupakan kasus menonjol dari total 26 kasus yang diungkap Polres Pati dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Adapun total tersangka yang diringkus Polres Pati dari ke-26 kasus tersebut ialah 20 orang.
Sementara barang buktinya antara lain 2 mobil dan 22 sepeda motor. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasutri Asal Jepara Curi Motor di Pati, Uangnya untuk Beli HP
# suami istri # mencuri # sepeda motor # Jepara # Pati
Sumber: Tribun Jateng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.