Senin, 12 Mei 2025

HOT TOPIC

Pria di Prabumulih Curi Alat di Menara Komunikasi Perusahaan Tempatnya Bekerja, Motifnya Terungkap

Rabu, 3 November 2021 11:19 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Prabumulih berinisial JS (38) pasalnya baru saja ditangkap atas kasus pencurian perangkat telekomunikasi di tempatnya bekerja.

JS yang merupakan warga Prabumulih utara itu diringkus Tim Elang Polsek Cambai pada Selasa (2/11/2021).

Aksi nekat yang dilakukan pelaku ini dilakukan karena dendam terhadap mantan perusahaannya.

Baca: Viral Video Pencuri Ambil Uang Rp 30 juta di Bawah Jok Motor Terekam Kamera Pengawas

Dikutip dari TribunSumsel.com, akibat ulah pelaku, sinyal telekomunikasi di kawasan Cambai Kota Prabumulih Hilang.

Pelaku akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai lantaran ditangkap dikediamannya.

Sementara, satu pelaku lainnya berinisial A yang merupakan teman satu kantor pelaku masih buron dan dalam pengejaran Tim Elang Cambai.

JS turut diamankan bersama barang bukti berupa perangkat telekomunikasi PT TBG.

Kapolsek Cambai, Iptu Hendra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan PT Hutchison 3 Indonesia diwakili karyawan Mardinata Rastay Ke SPKT Polsek Cambai.

Baca: Detik-detik Menara Beton & Crane Ambruk Timpa Rumah, Warga: Kencang Sekali Getarannya seperti Gempa

Dalam laporan dilaporkan jika pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB terjadi hilang signal seluler.

Pelapor dan Sukri selaku penjaga menara melakukan pemeriksaan perangkat menara telekomunikasi dan mendapati perangkat modul WRFU dan Combiner telah hilang dari dalam menara BTS tersebut.

Mardinata dan Sukti lalu memberitahu ke pimpinan PT Hutchison 3 Indonesia dan selanjutnya melapor ke Polsek Cambai.

Mendapat laporan itu, tim Elang Cambai langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Tim Elang Cambai langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Tersangka lainnya yaitu A lebih dulu kabur menggunakan sepeda motor sebelum polisi menuju ke kediamannya.

Baca: Hanya dalam 20 Hari, Polres Jepara Sudah Tangkap 16 Pencuri Sepeda Motor, Begini Cara Mereka Beraksi

"Saat kita menuju kediaman tersangka lain inisial A yang bersangkutan telah lebih dulu kabur menggunakan kendaraan yang mereka pakai untuk melakukan pencurian. Saat ini pelaku masih kami buru," ungkap Hendra.

Hendra mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pelaku mengaku dirinya mencuri karena kesal di PHK perusahaan dengan alasan kinerja turun.

"Kinerja saya turun karena ada 4 keluarga meninggal secara beruntun tapi justru saya diberhentikan dan setelah terima gaji hanya Rp 1,6 juta padahal satu bulan Rp 3,5 juta," ujar JS.

Pelaku mengaku dirinya menyesal lantaran perangkat telekomunikasi tersebut tidak bisa dijual.

Baca: Kotak Amal yang Dicuri Geng Motor Digunakan untuk Bangun Masala di Jawa Tengah

Perangkat telekomunikasi itu dijual di tempat rongsokan dengan harga murah.

Diketahui, Pelaku sebelumnya bekerja sebagai teknisi diperusahaan tersebut. (Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Diberhentikan Perusahaan, Jhoni Curi Perangkat Menara Telekomunikasi

# HOT TOPIC # menara # telekomunikasi # Prabumulih # Tim Elang # PT Hutchison 3 Indonesia

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved