Selasa, 19 Mei 2026

TERKINI NASIONAL

Aturan Baru PPKM, Sekarang Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu Tes PCR

Senin, 1 November 2021 21:41 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali.

Saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen.

Pernyataan disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual (1/11).

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan," ujar Muhadjir Effendy.

"Perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," pungkas Muhadjir.

Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Tito Karnavian.

Baca: Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen

Baca: Tes PCR Dianggap Tidak Ada Urgensinya untuk Syarat Perjalanan, Presiden Diminta Berantas Mafianya

Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19.

Meliputi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (Kompas.TV/ Nurul Fitriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tidak Perlu Tes PCR

# Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen # Menko PMK Muhadjir Effendy # Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali #  tes PCR # aturan baru PPKM # Aturan baru PPKM Jawa-Bali

Editor: Danang Risdinato
Video Production: ilhamrefiantomalik
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved