Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Megapolitan

Nekat Cabuli 3 Anak Tetangganya di Tambora, Jakarta Barat, Kakek 53 Tahun Diringkus Kepolisian

Senin, 1 November 2021 15:12 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kakek nekat mencabuli tiga bocah perempuan sekaligus yang merupakan tetangganya.

Kapolsek Tambora berhasil menangkap pelak u di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (27/10/2021).

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kapolsek Tambora, Moh Rozi saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/10/2021) mengatakan, seorang kakek berinisial BN alias BR (53) tersebut berhasil diamankan pihaknya.

Ia mengatakan, tiga bocah perempuan yang dicabuli tersebut merupakan anak tetangganya.

Menurut informasi, ketiga korban berinisial SI (6), AK (5) dan KA (6).

Moh Rozi mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (27/10/2021).

"BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sareal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," ujarnya.

Baca: Oknum Anggota DPR RI Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban akan Lapor Polisi

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari pengaduan orang tua korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambora pada Kamis (04/10/2021).

Kemudian Tim Reskrim Polsek Tambora menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.

Moh Rozi mengatakan, saat proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Baca: 7 Kasus Oknum Polisi Kontroversial dalam Sepekan, Banting Mahasiswa hingga Pencabulan Istri Tahanan

Berdasarkan keterangan petugas, pelaku mengakui telah mencabuli ketiga bocah perempuan tersebut.

Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di wilayah Tanah Sareal, Jakarta Barat.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sareal, Jakarta Barat," jelasnya.

Saat ini, polisi sudah menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Akibat perbuatan asusila tersebut, pelaku dijerat perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Makin Tua Makin Jadi, Pria 53 Tahun di Tambora Tega Cabuli 3 Anak Tetangga Sekaligus

Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved