Terkini Megapolitan
Nekat Cabuli 3 Anak Tetangganya di Tambora, Jakarta Barat, Kakek 53 Tahun Diringkus Kepolisian
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kakek nekat mencabuli tiga bocah perempuan sekaligus yang merupakan tetangganya.
Kapolsek Tambora berhasil menangkap pelak u di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (27/10/2021).
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kapolsek Tambora, Moh Rozi saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/10/2021) mengatakan, seorang kakek berinisial BN alias BR (53) tersebut berhasil diamankan pihaknya.
Ia mengatakan, tiga bocah perempuan yang dicabuli tersebut merupakan anak tetangganya.
Menurut informasi, ketiga korban berinisial SI (6), AK (5) dan KA (6).
Moh Rozi mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (27/10/2021).
"BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sareal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," ujarnya.
Baca: Oknum Anggota DPR RI Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban akan Lapor Polisi
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari pengaduan orang tua korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambora pada Kamis (04/10/2021).
Kemudian Tim Reskrim Polsek Tambora menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
Moh Rozi mengatakan, saat proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Baca: 7 Kasus Oknum Polisi Kontroversial dalam Sepekan, Banting Mahasiswa hingga Pencabulan Istri Tahanan
Berdasarkan keterangan petugas, pelaku mengakui telah mencabuli ketiga bocah perempuan tersebut.
Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di wilayah Tanah Sareal, Jakarta Barat.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sareal, Jakarta Barat," jelasnya.
Saat ini, polisi sudah menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan asusila tersebut, pelaku dijerat perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Makin Tua Makin Jadi, Pria 53 Tahun di Tambora Tega Cabuli 3 Anak Tetangga Sekaligus
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
11 jam lalu
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.