OASE
Pengertian dan Kriteria Halal Menurut Direktur PPM-PIN UIN Surakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Gaya hidup halal kini sedang trend dan diikuti oleh kaum milenial.
Abdul Halim, M.Hum Direktur pusat pengkajian masyarakat dan pendidikan islam nusantara UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan pengertian serta kriteria dari halal.
"Halal itu secara bahasa bermakna sesuatu yang diperbolehkan, sesuatu yang diizinkan oleh syariat islam dalam konteks ini,"
"Baik terkait dengan makanan, pakaian, serta yang lainnya yang bisa dikonsumsi, dipakai atau dipergunakan secara halal dan boleh sah menurut syariat agama." ungkap Abdul Halim.
Sedangkan menurut Abdul Halim ada 3 kriteria yang menjelaskan tentang halal.
Baca: OASE: Fiqih Perempuan, Ketentuan Melaksanakan Ibadah setelah Masa Haid
Baca: OASE: Gaya Hidup Halal
Pertama, halal secara zatnya, dalam hal ini yang dimaksud zat adalah barang atau benda yang memang sudah halal, sebagai contoh seperti beras, buah-buahan, hewan yang dihalalkan.
Kedua, halal dari sisi perolehan, dalam hal ini cara memperoleh barang tersebut apakah dengan cara yang benar atau tidak.
Terakhir adalah cara pengolahan, seperti dalam konteks hewan, cara penyembelihan dan cara memasak yang tidak boleh bercampur dengan benda najis atau yang diharamkan.
Sehingga halal tidak hanya sebatas soal makanan saja, namun juga dari cara memperoleh hingga cara pengolahan.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Terkini Nasional
Jokowi Dipaksa Hadir! Gugatan Ijazah Memanas, Mediator Ultimatum: Minimal Video Call
3 hari lalu
Musik
Lirik Lagu Halal Selamanya - Dikta Wicaksono: Tolong Cepat Katakan Iya Agar Kita Halal Selamanya
Sabtu, 10 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.