Minggu, 18 Mei 2025

OASE

Pengertian dan Kriteria Halal Menurut Direktur PPM-PIN UIN Surakarta

Minggu, 31 Oktober 2021 12:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gaya hidup halal kini sedang trend dan diikuti oleh kaum milenial.

Abdul Halim, M.Hum Direktur pusat pengkajian masyarakat dan pendidikan islam nusantara UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan pengertian serta kriteria dari halal.

"Halal itu secara bahasa bermakna sesuatu yang diperbolehkan, sesuatu yang diizinkan oleh syariat islam dalam konteks ini,"

"Baik terkait dengan makanan, pakaian, serta yang lainnya yang bisa dikonsumsi, dipakai atau dipergunakan secara halal dan boleh sah menurut syariat agama." ungkap Abdul Halim.

Sedangkan menurut Abdul Halim ada 3 kriteria yang menjelaskan tentang halal.

Baca: OASE: Fiqih Perempuan, Ketentuan Melaksanakan Ibadah setelah Masa Haid

Baca: OASE: Gaya Hidup Halal

Pertama, halal secara zatnya, dalam hal ini yang dimaksud zat adalah barang atau benda yang memang sudah halal, sebagai contoh seperti beras, buah-buahan, hewan yang dihalalkan.

Kedua, halal dari sisi perolehan, dalam hal ini cara memperoleh barang tersebut apakah dengan cara yang benar atau tidak.

Terakhir adalah cara pengolahan, seperti dalam konteks hewan, cara penyembelihan dan cara memasak yang tidak boleh bercampur dengan benda najis atau yang diharamkan.

Sehingga halal tidak hanya sebatas soal makanan saja, namun juga dari cara memperoleh hingga cara pengolahan.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #gaya hidup   #halal   #UIN   #Surakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved