Terkini Daerah
Residivis Begal Dibayar Rp 5 Juta untuk Habisi Nyawa Juru Parkir Bogor, Tapi Honornya Masih Diutang
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka inisial ND dan DA yang berperan sebagai eksekutor atas pembunuhan juru parkir inisial P (34) di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 17 Oktober 2021 lalu rupanya masih residivis begal.
Namun di hadapan polisi, dua tersangka ND dan DA ini mengaku baru pertama melakukan pembunuhan.
"Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Hanya informasi dari Polres Sumedang, dua tersangka ND dan DA ini merupakan residivis pelaku pembegalan. Nanti kita dalami lebih lanjut lagi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Jumat (29/10/2021).
ND dan DA ini disewa oleh otak pelaku pembunuhan AH asal Cileungsi yang ingin membunuh juru parkir inisial P yang merupakan pamannya sendiri.
Hal ini diawali dengan motif sakit hati AH kepada korban terkait penguasaan setoran pengamanan parkir di Cileungsi yang berkurang pasca korban ikut jadi juru parkir.
Tersangka AH menjanjikan komisi Rp 5 juta kepada masing-masing eksekutor ND dan DA atas pembunuhan tersebut.
"Pembayarannya pun baru Rp 1 juta yang diterima (ND dan DA) dari yang dijanjikan Rp 5 juta," kata Harun.
Diberitakan sebelumnya, misteri tewasnya seorang juru parkir berinisial P pada 17 Oktober 2021 lalu di Jalan Raya Cileungsi - Jonggol, kawasan Perum Metland, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.
Kepolisian telah menangkap sebanyak tiga orang tersangka yang merupakan dalang dibalik tewasnya juru parkir tersebut yakni inisial AH (41), ND (32) dan DA (23).
"Tersangka AH merupakan otak pelaku, bersama ND dan DA selaku eksekutor terkait pembuhan ini," terang Kapolres Bogor AKBP Harun.
Baca: Polisi Patwal Tewas Terserempet Truk di Tol Cikampek, Sopir Truk Sempat Kabur
Baca: Terjadi Lagi, KKB Kontak Senjata dengan TNI Polri di Bandara Sugapa, Sebuah Ambulans Dibakar
Pembunuhan ini, kata Harun, merupakan pembunuhan berencana.
"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya," kata Harun.
Pembunuhan ini dilakukan pada 17 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan pertigaan Metland Cileungsi.
Leher, punggung dan paha korban dilukai tersangka eksekutor dengan senjata tajam sampai korban tewas di tempat.
Motif tersangka AH ini adalah sakit hati kepada korban karena adanya pengurangan setoran parkir.
"Jadi korban ini adalah seorang penjaga parkir di daerah Metland, tersangka seorang penjaga parkir juga. Korban (P) sendiri adalah paman dari tersangka (AH)," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit HP, sebilah celurit dan pakaian korban.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Honornya Diutang, Pembunuh Bayaran yang Habisi Juru Parkir di Bogor Ternyata Residivis Begal
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews Bogor
Live Update
Live Update Sore: Pemukulan Nenek Pencuri Bawang di Boyolali, Kuasa Hukum Serahkan Ijazah Jokowi
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.