Terkini Nasional
Eks Ketua Partai Perindo Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dinperum, Kerugian hingga Rp 1,8 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan (Dinperum) Papua Barat.
Penetapan tersebut setelah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Atas kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (28/10/2021), Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Kejati Papua Barat Billy Wuisan memberikan keterangan pada Rabu (27/10/2021).
Wuisan menuturkan, MB langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi unsur dalam kasus ini.
"Karena sudah memenuhi unsur, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017," ungkapnya.
Baca: Ketum Perindo Papua Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dinas Perumahan Tahun 2017
Ia berujar, MB berperan sebagai peminjam dua perusahaan dan dijadikan Kerjasama Operasional (KSO).
Tersangka MB juga melakukan lobi-lobi pekerjaan untuk perusahaan tersebut.
Wuisan membeberkan, kasus korupsi Dinperum ini terungkap setelah BPKP Papua Barat melakukan audit.
Hasil audit tersebut menyatakan terdapat penyimpanan atas pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017.
Baca: LIVE UPDATE: Penetapan Ketua Partai Perindo di Kasus Korupsi Dinas Perumahan
Kini tersangka masih ditahan di lapas kelas IIB Kota Manokwari.
Penahanan MB tersebut selama 20 hari mendatang.
(Tribun-Video.com/ TribunPapuaBarat.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,8 Milyar, Ketum Perindo Papua Barat Ditahan".
Sumber: Tribun papuabarat
TRIBUNNEWS UPDATE
Minta Bantuan Trump, WNA Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Indonesia Sebut Ada Kejanggalan
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
'Mewek' Jadi Tersangka, Ketua DPRD Magetan Nangis dan Tutup Muka Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
Jumat, 24 April 2026
Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup 2 Periode: Pencegahan Korupsi
Jumat, 24 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Baru Pulang dari Arab Langsung Dicekal KPK, Asrul Aziz Taba Bakal Diperiksa Soal Kasus Korupsi Haji
Jumat, 24 April 2026
LIVE UPDATE
19 Pegawai ESDM Jatim Ramai-Ramai Kembalikan Uang Diduga Hasil Pungli, Total Rp 707 Juta
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.