Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Eks Ketua Partai Perindo Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dinperum, Kerugian hingga Rp 1,8 Miliar

Kamis, 28 Oktober 2021 13:05 WIB
Tribun papuabarat

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan (Dinperum) Papua Barat.

Penetapan tersebut setelah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Atas kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (28/10/2021), Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Kejati Papua Barat Billy Wuisan memberikan keterangan pada Rabu (27/10/2021).

Wuisan menuturkan, MB langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi unsur dalam kasus ini.

"Karena sudah memenuhi unsur, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017," ungkapnya.

Baca: Ketum Perindo Papua Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dinas Perumahan Tahun 2017

Ia berujar, MB berperan sebagai peminjam dua perusahaan dan dijadikan Kerjasama Operasional (KSO).

Tersangka MB juga melakukan lobi-lobi pekerjaan untuk perusahaan tersebut.

Wuisan membeberkan, kasus korupsi Dinperum ini terungkap setelah BPKP Papua Barat melakukan audit.

Hasil audit tersebut menyatakan terdapat penyimpanan atas pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017.

Baca: LIVE UPDATE: Penetapan Ketua Partai Perindo di Kasus Korupsi Dinas Perumahan

Kini tersangka masih ditahan di lapas kelas IIB Kota Manokwari.

Penahanan MB tersebut selama 20 hari mendatang.

(Tribun-Video.com/ TribunPapuaBarat.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Timbulkan Kerugian Negara Rp 1,8 Milyar, Ketum Perindo Papua Barat Ditahan".

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun papuabarat

Tags
   #Partai Perindo   #korupsi   #Papua Barat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved