Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Dalang di Balik Penganiayaan Pencuri yang Dikubur Hidup-hidup Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 28 Oktober 2021 11:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang terduga pencuri MM (50), warga Garut, Jawa Barat.

Korban MM sebelumnya dianiaya dan dikubur hidup-hidup oleh para tersangka karena diduga melakukan aksi pencurian.

Satu tersangka berinisial S dikenakan pasal pembunuhan berencana, lantaran menjadi dalang dibalik kasus tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, tersangka S diduga telah merencanakan untuk menghabisi korban.

Di mana S terlebih dahulu mengintai korban, mengamankan, menganiaya, hingga mengubur jenazah korban.

"Iya betul, karena sejak awal sudah merencanakan mengintai. Di kuburan juga dia yang turun menghabisi korban begitu tahu korban masih hidup," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Dede mengatakan, para pelaku dan warga lainnya sudah mengetahui kebiasaan Maman yang kerap mencuri.

Maman bahkan pernah menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mencuri.

Baca: Aksi Main Hakim Sendiri di Garut, Terduga Pencuri Dipastikan Masih Hidup saat Akan Dikubur Warga

Namun, warga masih tetap curiga terhadap Maman hingga akhirnya S mengajak warga lainnya untuk mengintai korban.

Begitu Maman tertangkap saat akan membongkar sebuah gudang sayuran, S bersama warga lainnya langsung menganiaya korban.

Warga kemudian beramai-ramai membawa korban yang dikira sudah meninggal ke kaki Gunung Cikuray untuk dikuburkan.

Saat dimasukkan ke liat lahat, ternyata Maman masih hidup.

Kemudian, S turun ke liang lahat dan menghabisi korban hingga tewas.

Sementara itu, Dede menyebut aksi para tersangka mengubur korban di kaki Gunung Cikuray adalah untuk menghilangkan jejak agar aksi warga tidak ketahuan.

"Mereka takut ketahuan warga lain karena mereka juga sadar main hakim sendiri salah," jelasnya.

Para pelaku juga membuang barang bukti berupa golok dan ponsel korban jauh dari lokasi korban dikubur.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya kejadian tersebut terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Garut, Jawa Barat.

Maman yang dituduh mencuri oleh warga, tewas dipukuli dan jenazahnya dikuburkan di kaki Gunung Cikuray, Garut.

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda, mulai dari Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Serta Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Otak Penganiayaan Pencuri yang Dikubur Hidup-hidup Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

# HOT TOPIC # pembunuhan berencana # penganiayaan

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved