HOT TOPIC
Ingat Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok? Begini Update Kasusnya dan Nasib sang Pelakunya Kini
TRIBUN-VIDEO.COM - Masing ingat dengan kasus hoaks babi ngepet yang menghebohkan warga Depok di awal tahun 2021?
Kasus tersebut kini masuk dalam tahap sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Terdakwa kasus tersebut diketahui bernama Adam Ibrahim yang menyebarkan berita bohong soal adanya babi ngepet di Jalan Syamsul Iman, Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok pada April lalu.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Pengadilan Negeri Depok mulanya akan menggelar sidang pada Selasa (26/10/2021).
Namun sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut ditunda lantaran anggota Majelis Hakim tidak bisa hadir dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Iqbal Hutabarat mengungkapkan, sidang pemeriksaan tak bisa digelar pada pekan ini.
Baca: Ibu Wati yang Tuduh Tetangganya ‘Babi Ngepet’ Kini Diusir, Ternyata Paranormal dan Ingin Terkenal
"Kebetulan juga disini kita tidak melihat kuasa hukum saudara, kuasa hukum saudara belum hadir disini," tuturnya.
"Karena mengingat ada perkara-perkara lain yang harus segera diselesaikan maka kami majelis memutuskan persidangan saudara tidak bisa dilanjutkan hari ini," timpalnya.
Iqbal mengungkapkan, pihaknya juga tidak melihat kehadiran kuasa hukum dari terdakwa Adam Ibrahim.
Nantinya, sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa Adam akan digelar pada Selasa (2/11/2021).
"Jadi sidang akan kita lanjutkan Minggu depan pada hari yan sama pada hari Selasa setelah nanti anggota majelis yang lainnya sudah lengkap sebagaimana mestinya sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Depok," pungkasnya.
Sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi, Selasa (12/10/2021).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua ahli yang memberikan keterangannya secara virtual.
Keduanya merupakan Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum. yang merupakan ahli bahasa (linguistik forensik), dan DR. Drs Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan ahli sosiologi hukum.
Baca: Masih Ingat Hoaks Babi Ngepet di Bedahan Depok? Sidang Perdana Akan Berlangsung Pekan Ini
Dari keterangan dua ahli tersebut, Adam memang terbukti menjadi penyebab keonaran hoaks.
Diketahui, terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H Luki melakukan aksi menyebar hoaks pada 27 April 2021.
Berita bohong tersebut disebarkan hingga membuat keresahan warga di Jalan Syamsul Iman RT 002 RW 004, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anggota Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa Tak Hadir, Sidang Hoaks Babi Ngepet Ditunda
# HOT TOPIC # babi ngepet # hoaks # Depok
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Walkot Depok Supian Suri Aduk Dodol Betawi hingga Larut dalam Nostalgia saat Lebaran Depok 2025
11 jam lalu
Terkini Nasional
Kena Getah Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rektor UGM hingga Dospem Ikut Digugat, Diduga Melawan Hukum
1 hari lalu
Viral News
LIVE: Viral Tawuran Siswa SD di Depok, Janjian Lewat Medsos hingga Duel Pakai Penggaris Besi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.