Djarot Tak Masalah Laporan Keuangan Pemprov DKI Wajar Dengan Pengecualian
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku menerima atas opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2016.
Predikat WDP diberikan Pemprov DKI empat untuk yang keempat kalinya.
Menanggapi hal itu, Djarot menjawab santai.
"Enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Lima tahun juga gak apa-apa. Yang penting dengan adanya masukan seperti ini kita berbenah terus, karena berkali-kali saya sampaikan persoalan di Jakarta ini masalah tentang aset yang waduh tersebar ke mana-mana," kata Djarot kepada wartawan usai sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Tonton juga:
Kembali Viral! Video Pemuda Bertilawah dari Balik Penjara
Diacuhkan Pacarnya, Gadis Ini Lakukan Hal Brilian! Lihat Videonya!
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, dirinya tidak tinggal diam untuk menyelesaikan permasalahan inventarisasi aset.
Pemerintah DKI Jakarta telah membuat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) yang fokus menyelesaikan permasalahan aset pemerintah daerah.
"Kita bikin e-aset ya, sistem indivasi aset daerah. Sehingga dibentuklah badan pengelola aset daerah. Supaya dia fokus untuk ngurusin aset daerah. Jadi kami tidak mempersoalkan WDP, tidak apa-apa. WTP juga tidak apa-apa. Nah ini kita WDP tiga kali berturut-turut tidak apa-apa," ujarnya.
Djarot mengakui masih belum mengoptimalkan kerja dari BPAD DKI. Alasannya, dia mengungkapkan, baru terbentuk tahun lalu.
"Untuk pengelolaan aset itu kan saya tahun lalu bilang itu paling tidak membutuhkan waktu 2 tahun. Supaya asetnya lengkap. Karena aset ini tidak hanya yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga yang di BUMD-BUMD kita," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, temuan BPK tentang pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi, dirinya mengakui hal ini karena Peraturan Daerah terkait hal tersebut telah dicabut.
"Anda kan tahu Perdanya sempat terhenti tahun lalu. Tapi di Perdanya ada, Perda nomor 1 tahun 2012 ada. Tapi perda khusus untuk reklamasi kemarin kan sempat terhenti, semoga kita bisa bahas kembali," katanya. (*)
Reporter: Wahyu Aji
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Hasto Disambut Teriakan 'Merdeka' di Ruang Sidang, Ribka Tjiptaning & Djarot Hadir Beri Dukungan
Kamis, 24 April 2025
Nasional
Jawaban Pramono seusai Dikritik Tinjau Banjir Pakai Helikopter: Bukan untuk Gagah-gagahan
Senin, 10 Maret 2025
Terkini Nasional
Bak Bumi dan Langit! Beda Gaya Prabowo-Gibran dan Pramono-Rano Tinjau Banjir, RI 1 Langsung Blusukan
Senin, 10 Maret 2025
Nasional
BEGINI REAKSI Anies hingga Ahok saat Nama Jokowi DISORAKI Huuu di Sertijab Pramono-Rano
Senin, 24 Februari 2025
Terkini Nasional
Nama Jokowi Diteriaki 'Huuu' di Sertijab Pramono Rano, Begini Reaksi Anies dan Ahok
Minggu, 23 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.