Jumat, 23 Mei 2025

Terkini Daerah

Nasib Eks Kapolsek yang Berbuat Asusila ke Anak Tahanan, Dipecat Tidak Hormat, Kini Ajukan Banding

Minggu, 24 Oktober 2021 15:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Iptu IDGN diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.

Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.

Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Baca: Begini Pengakuan Oknum Kapolsek Parigi yang Cabuli Anak Tahanan: Iya ke Hotel tapi Cuma Kasih Uang

Baca: Dugaan Pencabulan Anak Tahanan, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Jalani Sidang Kode Etik

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat karena Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka, Eks Kapolsek Parigi Moutong Ajukan Banding

Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved