Kamis, 16 April 2026

HOT TOPIC

Fakta Pencabulan Guru Voli di Demak, Mengimingi Korban Peralatan Voli & Minta Jatah 3 Kali Seminggu

Kamis, 21 Oktober 2021 21:51 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pelatih voli di Demak, Jawa Tengah.

Ia tega mencabuli hingga melakukan ancaman ke 13 siswinya.

Berikut beberapa fakta kasus pencabulan yang dilakukan pelatih voly tersebut.

Dikutip dari TribunJateng.com, pelaku diketahui berinisial LK.

Pelaku sendiri telah mencabuli 13 siswinya hingga satu orang diantaranya hamil.

Aksinya terbongkar setelah orang tua salah seorang korban mengetahui jika anaknya sedang mengandung.

Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Korban disebut tak berani melapor lantaran korban diancam oleh pelaku.

Baca: Bejat, Pria Ini Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir, Korban Dianiaya hingga Meninggal Dunia

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.

Adapun korban yang hamil, kandungannya kini sudah berumur delapan bulan.

Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku sejak Januari 2021 di rumahnya sendiri ketika istrinya sedang bekerja di luar rumah.

Selain di rumah, LK juga melakukan tindakan asusila di mobilnya.

Tindakan asusilanya di mobil tersebut terjadi saat LK dalam perjalanan mengantarkan salah seorang siswinya pulang.

Baca: Tampang Pelatih Voli di Demak Cabuli 13 Siswi & Hamili 1 Anak, Motif Pencabulan Buat Kapolres Berang

Saat ditanyai soal motif LK melakukan kejahatan, ia berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.

Dalam melancarkan aksinya, ia mengiming-imingi korban akan diberikan peralatan voli.

Bahkan, pelaku meminta melakukan berhubungan badan tiga kali dalam seminggu.

“Korban diiming-imingi diberikan sejumlah uang, sepatu, legging, perlengkapan voli dan lain-lain," ujarnya.

"Tersangka juga sempat meminta jatah tiga kali dalam seminggu,” ungkap AKBP Budi.

Atas aksinya tersebut, pelaku dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara (ditambah sepertiga).

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelatih Voli Cabuli 13 Siswi di Demak Mengaku Khilaf, Polisi: Kenapa Sampai Belasan?

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #pencabulan   #voli   #oknum guru   #Demak

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved