Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

Pemeriksaan Rampung, Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten

Selasa, 19 Oktober 2021 08:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar terbaru kasus Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang melakukan aksi banting pada mahasiswa pengunjuk rasa bernama M Fariz, kini menjalani sidang disiplin.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang Brigadir NP yang dilakukan pihak Polda Banten.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah selesai dilaksanakan, kini masuk tahap selanjutnya yakni, persidangan.

"Semua sudah kami limpahkan ke Polda Banten ya. Sekarang proses pemeriksaan sudah selesai, kita tunggu saja hasil sidang," jelas Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10/2021).

Baca: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Resmi Ditahan meski Belum Tersangka, Terancam Sanksi Berlapis

Kendati demikian, ia tidak bisa menjabarkan secara detail hasil pemeriksaan karena belum diserahkan oleh Polda Banten.

Wahyu melanjutkan tindakan Brigadir NP membanting mahasiswa pengunjuk rasa M Fariz merupakan diskresi yang keliru.

Dia menyebut, anggota kepolisian memiliki kewenangan atas diskresi, yakni kebebasan untuk mengambil sendiri keputusan dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan hukum dan moral.

"Itu pembantingan diskresi yang keliru oleh Brigadir NP. Diskresi itu berkaitan dengan pada saat situasional, dia (NP) menggunakan diskresi itu tapi yang salah penerapannya," beber Wahyu.

Kejadian berawal pada Rabu pagi, Fariz yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Brigadir NP Kini Ditahan di Ruang Khusus setelah Aniaya Mahasiswa saat Demo

NP mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Brigadir NP juga meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun, Fariz menegaskan bahwa tindakan Brigadir NP harus ditindak tegas.

Setelah geger video tersebut dan menjadi sorotan publik, Brigadir NP dijerat Pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri.

Pihak Propam Polda Banten juga menahan Brigadir NP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemeriksaan Rampung, Polisi yang Banting Mahasiswa Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten

# Brigadir NP # Pemeriksaan # Kapolda Banten # polisi banting mahasiswa

Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved