Sabtu, 13 Juni 2026

metropolitan

Dijerat Pasal Berlapis, Brigadir NP Kini Ditahan di Ruang Khusus setelah Aniaya Mahasiswa saat Demo

Sabtu, 16 Oktober 2021 16:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut dari aksi membanting mahasiswa saat demo pada Rabu lalu, Polda Banten menahan Brigadir NP di ruang khusus.

Polda Banten telah melakukan penahanan terhadapnya sebagai sanksi setelah melakukan kekerasan ketika melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang beberapa hari lalu.

Ia ditahan sejak Kamis (14/10/2021) kemarin.

Diketahui, dalam insiden tersebut, NP membanting seorang mahasiswa yang diketahui bernama Faris hingga tubuhnya terbentur trotoar jalan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan NP telah diperiksa secara maraton oleh Divpropam Polri dan Bidpropam Polda Banten.

Penahanan Brigadir NP tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Banten.

Baca: Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang Kini Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” katanya.

Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.

Akan tetapi Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menduga Brigadir NP tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) ketika mengamankan unjuk rasa.

Baca: Mahasiswa Korban Banting Polisi di Tangerang Masuk RS, Sebut Pundak dan Leher Tak Bisa Digerakkan

"Oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa? tugas mengamankan unjuk rasa. Dalam mengamankannya tidak sesuai dengan SOP sehingga pelanggaran prosedur pengamanan. Nanti kita lihat apa hasil periksa dari Propam. Jadi bukan konteks di luar tugas," Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Karena kejadian tersebut, korban bernama M Fariz harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Mahasiswa tersebut tak bisa menggerakan lehernya dan merasa pusing akibat aksi smackdown Brigadir NP.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Kini Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

# viral polisi banting mahasiswa # Himpunan Mahasiswa Tangerang # Video Polisi Banting Mahasiswa # Demo mahasiswa Tangerang # Brigadir NP

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved