HOT TOPIC
Begini Cara Pinjol Ilegal Rekrut Debt Collector Online, Ternyata Karyawan Dibohongi saat Interview
TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan debt collector beserta pemilik perusahaan pinjaman online ilegal ditangkap dari Yogyakarta oleh Polda Jabar .
Polisi mengungkapkan banyak dari debt collector yang diamankan pihaknya di Yogyakarta mengaku tertipu.
Mereka merasa tertipu oleh perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal tempat mereka bekerja karena janji jabatan tak sesuai.
Baca: OJK Turun Tangan Selesaikan Adanya Pinjol Ilegal, Ribuan Pinjol Ilegal Telah Diblokir
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar , AKBP Roland Ronaldy, Senin (18/10/2021).
Dilansir TribunCirebon.com, ia menyebut puluhan debt collector yang direkrut, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai call center.
"Proses rekrutmen, melalui aplikasi juga diundang dan interview oleh bagian HRD perusahaan tersebut. Awalnya, mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai call center," ujar Roland.
Menurut dia, karena dijanjikan sebagai call center, orang-orang yang diinterview pun mau dan menerima pekerjaan itu.
"Karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collection," katanya.
Baca: Bos Pinjol yang Modali Bisnis Terdeteksi Polisi, Ternyata Ada Pelaku WNA yang Kini Jadi Buron
Namun, mereka mengaku seusai menyatakan siap bekerja malah ditempatkan sebagai debt collector.
Mereka kemudian diberikan upah sekira Rp2-3 juta per bulannya.
"Dari keterangannya ada yang Rp 2 juta ada yang Rp 3 juta," katanya.
Rolland mengungkap, salam proses penagihan, para debt collector diarahkan agar melakukan dengan cara mengancam dan meneror.
"Operator (debt collector) itu mendapatkan arahan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagihkan, dia memiliki beberapa sarana, ada yang melalui telepon, ada yang Whatsapp, dan disitulah mereka melakukan pengancaman," katanya.
Para debt collector itu juga diberikan target, dalam satu hari harus melakukan penagihan kepada 15 sampai 20 nasabah.
Baca: Wakil Gubernur Lampung Kena Teror Pinjol Ilegal: Jangan Hubungi Saya Lagi atau Saya Lapor Polisi
Ia pun mengimbau kepada warga agar melapor jika merasa menjadi korban.
"Korban baru satu orang, nanti kemungkinan juga ada korban yang lain, dan mungkin masyarakat yang pernah jadi korban, silakan hubungi kami," katanya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca: 6 Orang Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal Jadi Tersangka, Hasil Penggerebekan di Wilayah Jakbar
"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar Roland.
Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Tribun-Video.com/TribunCirebon)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul BOHONG Debt Collector Online Ternyata Dijanjikan Sebagai Call Center oleh Perusahaan Pinjol Ilegal
# HOT TOPIC # pinjol # pinjaman online # ilegal # debt collector # Yogyakarta # Polda Jabar
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Jabar
LIVE UPDATE
Polairud Musnahkan 27 Ton Bawang Merah di TPA Punggur Batam, Gagal Diselundupkan ke Tembilahan
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik 2 Debt Collector di Medan Babak Belur Diamuk Massa usai Rampas Mobil Dikemudikan TNI AL
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Setengah Juta Batang Rokok Ilegal di Langsa Dimusnahkan, Nilainya Tembus Rp1,29 Miliar
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.