Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Bos Pinjol yang Modali Bisnis Terdeteksi Polisi, Ternyata Ada Pelaku WNA yang Kini Jadi Buron

Senin, 18 Oktober 2021 18:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kini tengah memburu dalang yang memberikan modal untuk praktik pinjaman online yang banyak menjerat masyarakat di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Ternyata sang bos pinjol tersebut berupakan warga negara asing (WNA).

Satu WNA yang merupakan pemodal tersebut ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Dilansir Tribunnews.com, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Minggu (17/10/2021), memberi keterangan.

Setelah ditangkapnya tujuh tersangka jaringan fintech ilegal di 8 wilayah di Jakarta dan Tangerang, terungkap sang pemodal pinjaman online.

Ia merupakan WNA berinisial ZJ.

Lantaran berstatus pemodal, ia pun kini berstatus buron yang saat ini sedang dalam pengejaran.

"Masih pendalaman. Sudah masuk DPO," ujarnya.

Hal itu diinformasikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Baca: Wakil Gubernur Lampung Kena Teror Pinjol Ilegal: Jangan Hubungi Saya Lagi atau Saya Lapor Polisi

Baca: Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA sebagai Sosok Sentral Masuk DPO

Tak hanya berperan sebagai pemodal, ZJ juga merupakan sosok sentral dalam jaringan pinjol ilegal ini.

Melalui jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, ZJ diduga merangkap menjadi mentor untuk tersangka yang telah ditangkap.

"juga menjadi pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi," ucapnya.

Identitas dan alamat dari ZJ disebut kini telah dikantongi.

Saat digerebek ZJ disebut berhasil melarikan diri.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ, di antaranya modem, CPU, dan laptop.

"Dari lokasi tempat ZJ berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," imbuhnya.

Kini, polisi masih terus memburu pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA Masuk Daftar Buron

# pinjaman online # Brigjen Helmy Santika # fintech ilegal # Bareskrim Polri

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved