Jumat, 10 April 2026

Viral

Video Viral Uang Pecahan Rp50 Ribu dengan Cap 'ADS' Ditolak untuk Bertransaksi

Senin, 18 Oktober 2021 20:05 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video yang menampilkan seorang wanita menceritakan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap "ADS" viral di media sosial.

Diketahui pertama kali videonya diunggah akun TikTok @mommaadam.

Akun itu menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap ADS yang ditolak penggunaannya untuk transaksi.

"Guys mohon info dong ada yang tahu nggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi aku tadi ngambil uang di ATM Rp 1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu. Dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi ditolak duitnya," ujar akun tersebut, dikutip Senin (18/10/2021).

Apakah uang tersebut berlaku?

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengaku, dirinya baru pertama kali melihat uang dengan cap seperti itu.

Ia menegaskan, bank sentral tidak pernah memberikan cap terhadap uang kertas yang diedarkan.

"Saya baru lihat ini. Enggak tahu juga makna ADS itu apa. BI tidak mengecap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap," kata Junanto kepada Kompas.com.

Meskipun demikian, Junanto mengatakan, selama uang tersebut asli maka uang tersebut masih layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi.

"Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia," ucap dia.

Baca: VIRAL Video Anggota Brimob Menangis Melihat Pernikahan Putrinya via Ponsel, Sedang Ada Tugas Negara

Baca: Viral Video Tak Senonoh Siswi SMP Bersama 2 Pria Tayang Live di Facebook, Disaksikan Ibu hingga Syok

Dilarang mencoret dan merusak

Terkait adanya cap dalam uang kertas Rp 50.000 tersebut, Junanto mengingatkan bahwa uang rupiah dilarang untuk dicoret-coret atau dirusak.

Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan bisa dikena pidana.

Dikutip dari Kompas.com, seseorang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 35.

Hukuman tindakan tersebut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Uang Pecahan Rp 50 Ribu dengan Cap 'ADS' Ditolak saat Transaksi, BI: Saya Baru Lihat Ini

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Viral Video   #TikTok   #Bank Indonesia

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved