Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Syarat Sah Perjanjian Asuransi
TRIBUN-VIDEO.COM - Asuransi menjadi pilihan masyarakat ketika ingin menjamin masa depan yang lebih baik.
Banyak produk asuransi yg ditawarkan, dari asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan hingga unit link.
Namun, tak sedikit permasalahan bisa muncul di dalamnya.
Seperti yang dialami seorang publik figur beberapa waktu ini, yang kecewa terhadap suatu perusahaan asuransi.
Baca: Video Emak-emak Nekat Terobos Paspampres, Ingin Adukan Langsung Kasus Penipuan Asuransi ke Jokowi
Baca: Eks Dirkeu dan Investasi Asuransi Jasindo Bungkam saat Ditahan KPK
Ia kecewa lantaran pihak asuransi diduga tidak menanggung ganti rugi secara penuh.
Padahal, ia sudah membayar premi secara rutin setiap bulannya.
Lantas, bagaimana hukum menyelesaikan sengketa asuransi ?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema "Kecewa Asuransi".
Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Kirim Siswa Nakal ke Barak, Mungkinkah Dinasionalkan?
1 hari lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Gebrakan Pendidikan Ala Militer Dedi Mulyadi, Pengamat: Bukan untuk Menakuti tapi Syok Terapi
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.