Jumat, 1 Mei 2026

HOT TOPIC

14 Aplikasi Tak Terdaftar OJK Dijalankan oleh Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi

Sabtu, 16 Oktober 2021 19:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu, polisi melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (Pinjol) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah diselidiki, kantor tersebut menjalanka 14 aplikasi.

Namun semua aplikasi itu tak ada yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie.

"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," katanya.

Baca: Polisi Mulai Bersih-bersih Pinjol Ilegal, Tagih Utang Nasabah dengan Ancaman Sebar Foto Porno Korban

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/10/2021), Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.

Diberitakan sebelumnya, kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar digerebek.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap 14 orang di kantor ilegal itu dan langsung diperiksa oleh penyidik.

"Total ada 14 pegawai kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 unit laptop, 18 unit ponsel, sembilan unit CPU computer, tujuh sim card dan beberapa dokumen lain.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Jalankan 14 Aplikasi Tak Terdaftar OJK

# HOT TOPIC  # pinjol # Pontianak # OJK

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Kompas.com

Tags
   #HOT TOPIC   #pinjol   #Pontianak   #OJK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved