Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS & BOP Ditahan Kejari Jakbar, Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Jumat, 15 Oktober 2021 14:30 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan dua tersangka kasus dugaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka itu mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat, Widodo dan mantan staf suku dinas (sudin) pendidikan wilayah I Jakarta Barat, Muhammad Faisal

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/10/2021), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menerangkan, Widodo dan Muhamad Faisal sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.

Kemudian, keduanya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat," jelas Dwi, Kamis (14/10/2021).

Dwi menjelaskan, penahanan oleh penyidik dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca: Oknum Lurah di Gunungkidul Korupsi Rp7,1 M untuk Bayar Utang, Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup

Baca: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Masjid Raya Sriwijaya, Saksi: Dana Rp130 M hanya Tersisa Rp1,5 Juta

Selain itu, penahanan tersebut agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyelesaikan perhitungan kerugian yang dialami negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menyampaikan, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan itu dari BPK.

Tercatat total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan temuan penyalahgunaan anggaran BOS maupun BOP sebesar 2,3 miliar.

”Atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar," terang Reopan, Kamis (14/10/2021).

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 53 Jakbar Disebut Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar"

# Kejaksaan Negeri Jakarta Barat # SMKN 53 Jakarta Barat # Biaya Operasional Sekolah (BOS) # Rutan Salemba

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved