Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Daerah

Gagal Periksa Rekening Amalia, Ada Barang Bukti Tertinggal di TKP Kasus Subang dan Tak Bisa Diambil

Kamis, 14 Oktober 2021 07:58 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, masih terus bergulir.

Berbagai cara telah dilakukan polisi guna mengungkap kasus pembunuhan Tuti Suhartini (54) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kini, ada upaya baru yang dilakukan polisi guna mengungkap kasus pembunuhan 18 Agustus 2021.

Tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar, dan Bareskrim Polri ingin menelusuri aliran dana di rekening milik Amalia.

Hal itu dilakukan dengan cara mencetak rekening koran milik Amalia dengan harapan bisa dijadikan petunjuk.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, saat ini polisi baru memeriksa rekening koran milik Amalia saja.

Namun ke depan, rekening milik Tuti juga akan diperiksa.

"Harapannya dari rekening koran atau transaksi yang ada dalam rekening koran ada petunjuk untuk penyidikan, mengenai aliran dana uang masuk dan ke luar," ujar Rohman dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com, Rabu (13/10/2021).

Pemeriksaan buku rekening tersebut melibatkan Yosef dan Yoris selaku ahli waris.

Baca: Kabar Terbaru Kasus Subang, Yoris Kaget Lihat Anaknya Menggambar Kuburan yang Ada Tulisan Neneknya

Baca: Kasus Subang Memasuki Hari Ke-56, Cucu Tuti Buat Gambar Kuburan sang Nenek yang Mengejutkan Yoris

Oleh karena itu, keduanya dipertemukan langsung di bank guna diminta membuka rekening milik korban yang selanjutnya dilakukan analisa oleh penyidik.

"Pengecekan dilakukan oleh penyidik, kita hanya diminta sebagai ahli waris saja yang berkepentingan dengan rekening tersebut."

"Sementara ini baru rekening Amel, ada dua rekening Amel kalau tidak salah," katanya.

Rohman menegaskan, penyidik Polres Subang sudah meminta izin kepada ahli waris untuk membuka tabungan milik Amel.

Sayangnya, rencana pemeriksaan tersebut sempat tertunda lantaran masih ada yang belum dilengkapi.

Pasalnya, barang-barang milik korban yang digunakan untuk proses tersebut ternyata masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada keterlambatan data di TKP yang tidak bisa diambil pihak kita, makanya kita menyerahkan ke pihak kepolisian kelengkapan data di TKP seperti surat nikah Yosef dan Bu Mimin, kemudian akta kelahiran Amel, Yosef dan Yoris itu ada di TKP dan belum bisa kita lengkapi, barusan saya dapat kabar barusan lengkap," ucapnya.

Diketahui, TKP tempat pembunuhan Tuti dan Amalia kini masih disegel hanya bisa dimasuki oleh aparat.

Sebelumnya, kedua korban ditemuan tewas mengenaskan dalam kondisi tak berbusana di dalam mobil Alphard mereka yang diparkir di halaman rumah, 18 Agustus 2021 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ada Barang Bukti Tertinggal di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak, Pengacara Yosef: Kita Tidak Bisa Ambil

#KasusSubang #PembunuhanSubang #TutidanAmalia

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved