Kabar Viral
Viral Video Emak-emak Bawa Sapu Marahi Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Racing: Dari Mana Lu?
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi emak-emak ngamuk memarahi para pengendara sepeda motor dengan knalpot racing.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak emak-emak berdaster keluar rumah sembari membawa sapu.
Ia pun beberapa kali memukulkan sapu ke pagar sambil berteriak memprotes aksi para pengendara yang geber-geber sepeda motor di depan rumahnya saat malam hari.
Emak-emak itu juga sempat menanyakan asal segerombolan pengendara tersebut namun tak dijawab.
Dari unggahan akun Instagram @agoezbandz4, Sabtu (9/10/2021) itu, terlihat segerombolan pengendara sepeda motor yang memilih pergi menghindari amukan emak-emak.
Terdengar pula suara seorang pria yang mengajak rekan-rekannya untuk pergi.
Sementara tampak seorang anggota lainnya meminta maaf kepada emak-emak tersebut lantaran telah mengganggu jam istirahatnya.
Viral sebuah rekaman video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda motor dengan knalpot racing diprotes oleh seorang emak-emak.
Muncul tanggapan baik pro maupun kontra terhadap sikap para pengendara motor yang menggeber knalpotnya.
Ada yang sependapat dengan emak-emak yang protes karena sikap menggeber knalpot kendaraan saat malam mengganggu orang istirahat.
Namun tidak sedikit pula yang membela kelompok pengendara motor tersebut, menganggap bahwa suara bising kendaraan adalah konsekuensi warga yang tinggal di pinggir jalan raya.
Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), orang yang menggeber kendaraannya dengan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman adalah contoh kasus orang yang tidak punya empati.
Dikutip dari Kompas.com, Jusri pun menilai kalau ada warga yang marah, itu adalah bentuk keresahan mereka.
Menyoal dari sudut pandang hukum, penggunaan knalpot kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Tertulis bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas mesin 80-175 cc maksimal 83 dB, lalu motor kapasitas di atas 175 cc maksimal 80 dB.
Pengendara yang menggunakan knalpot racing pun juga bisa ditindak oleh petugas kepolisian sebab melanggar Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya komponen knalpot, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Emak-emak Marahi Bikers dengan Knalpot Bising"
Video Production: Dimas Wira Putra
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Fasih Bahasa Jepang & Inggris, Siswi Apresiasi Inisiatif Kang Dedi Ajak Siswa Jalan Kaki ke Sekolah
2 jam lalu
Tribun Video Update
Viral Video Perpisahan SMA Digelar di Tempat Hiburan Malam Banjarmasin, Sekolah Akui Tak Tahu Lokasi
22 jam lalu
Tribun Video Update
Video Detik-detik Sound Horeg setinggi 5 Meter Roboh Timpa Anak-anak & Wanita di Bondowoso Jatim
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.