Kacamata Hukum
Apa dan Seberapa Penting Surat Wasiat bagi Pewaris serta Ahli Waris
TRIBUN-VIDEO.COM - Rima Gravianty Baskoro, SH, ACIArb yang merupakan Founder & Managing Partner Rima Baskoro & Partners, memberikan pemaparan terkait warisan dan wasiat.
Dalam warisan maupun wasiat ada dua hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu, yaitu subjek dan objek.
Subjek sendiri merupakan pihak yang memberikan harta warisan maupun penerima waris.
Sedangkan objek merupakan benda milik pewaris atau pewasiat.
Baca: Apakah Anak Angkat Berhak Mendapat Warisan dari Orangtua Asuhnya? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Rima menjelaskan dalam hukum Indonesia sudah diatur tentang siapa saja yang berhak menerima warisan.
"Dihukum Indonesia sendiri terkait warisan, yang berhak menerima warisan itu dibagi menjadi dua, yaitu ab intestato dan testamentair,"
"ab intestato itu berarti ahli waris yang memang sudah ditentukan oleh undang-undang, seperti misalnya pasangan dari orang yang meninggal, anak kandung, nah itu sudah diatur dan ditentukan oleh undang-undang," ujar Rima.
Rima menambahkan ada juga pihak atau orang yang dapat menerima warisan meski bukan anak maupun pasangan dari pewaris tersebut.
"Sedangkan yang satu lagi testamentair yaitu adalah mereka yang menerima warisan dari berdasarkan surat wasiat, seperti itu," tambahnya.
Baca: Batu Giling Berlubang di Masaran Sragen, Warisan Masa Lampau yang Masih Menjadi Teka-teki
Sehingga warisan dan surat wasiat memiliki keterkaitan yang cukup erat, karena wasiat merupakan bentuk peralihan hak kepemilikan atas benda warisan tersebut.
"Wasiat merupakan pernyataan kehendak terakhir dari pemberi wasiat terkait benda miliknya, kepada penerima wasiat," ungkap Rima.
Wasiat sebenarnya tidak wajib, boleh dibuat akan tetapi juga tidak masalah apabila tidak dibuat.
Terkait penting atau tidaknya surat wasiat, menurut Rima Gravianty Baskoro perlu dilihat dahulu tujuannya dan biasanya orang yang membuat wasiat itu untuk menghindari sengketa.
Sehingga penting atau tidaknya wasiat, dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Selengkapnya simak pada video di atas. (*)
Local Experience
Tarian Tradisional Madura, Dari Sakral hingga Penuh Jiwa Kepahlawanan
Rabu, 6 Mei 2026
Local Experience
Candi Badut Tertua di Jawa Timur yang Menyimpan Kerajaan Kanjuruhan
Minggu, 3 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Sengketa Jual Beli Berujung Rumah Ditembok Ormas, Polres Tangsel Lakukan Penyelidikan
Rabu, 22 April 2026
Live Tribunnews Update
Keluarga Penikam Sepupu di Lubuklinggau Gegara Warisan Rp1 M Sebut Korban Kabur Terus saat Ditagih
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.