TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Curhatan Gadis Matanya Terkena Abu Rokok Pengendara Jalan, Ini UU soal Merokok saat Berkendara
TRIBUN-VIDEO.COM - Curhatan seorang wanita yang matanya terkena abu rokok akibat ulah pengendara lain viral di media sosial.
Cuitan wanita tersebut mendapat banyak tanggapan dari warganet setelah mengunggah foto kondisi matanya.
Dilansir oleh Kompas.com, akun Twitter bernama @AkunFirda mengungkapkan kekesalannya pada Minggu (3/10/2021) kemarin lantaran terkena abu rokok saat berkendara di jalan.
“Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. Kalau ngerokok di mobil pun jangan buang bara ke luar," tulis akun tersebut.
Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok tersebut.
Dirinya mengaku hingga kesulitan membuka mata akibat rasa perih yang ia alami.
"Barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawab lah,” imbuhnya dalam cuitan.
Menanggapi kejadian tersebut, Training Director Safety Defensife Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana menyatakan, aktivitas merokok saat berkendara dinilai berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi.
“Merokok saat berkendara tanpa disadari juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” ucap Sony kepada Kompas.com.
Sonny menyebut meskipun sudah sering terjadi kasus serupa, tidak membuat pengguna jalan yang merokok merasa jera.
Bahkan ada yang hampir kehilangan fungsi matanya akibat terkena abu rokok di jalan.
Dirinya menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik, sehingga tidak dibenarkan untuk merokok saat berkendara.
“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata dia.
Dalam kacamata hukum, larangan merokok saat berkendara sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor sambil merokok dapat mencelakai diri sendiri maupun pengendara lain.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 106 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(Tribun-Video.com/Kompas.com/Agung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Mata Wanita Ini Kena Abu Rokok Pengguna Jalan"
# viral di media sosial # TRIBUNNEWS UPDATE # merokok # Peraturan Menteri Perhubungan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Memanas! China hingga Eropa Diduga Campur Tangan di Perang India vs Pakistan, Saling Adu Jet Tempur
5 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Iran setelah Perang Pecah antara India dan Pakistan, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
5 hari lalu
Tribunnews Update
Amerika Serikat Janji Tak akan Ikut Campur Konflik India dan Pakistan: Bukan Urusan Kami
5 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
China Disebut Bantu Pakistan saat Tembak Jatuh Jet India, Koordinasi Intens & Gunakan Jet Tiongkok
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.