Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kejari Sekadau Tahan Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai Dinas PUPR Kalbar, Negara Rugi Rp6 Miliar

Jumat, 1 Oktober 2021 21:00 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Sekadau kembali menambah satu tersangka kasus korupsi normalisasi sungai dan saluran di Kabupaten Sekadau, Selasa, 28 September 2021.

Satu tersangka baru itu berinisial AS (51) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah HS pada kasus korupsi proyek pengerjaan normalisasi sungai dan saluran Dinas PUPR Provinsi Kalbar, tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu 8 miliar lebih.

Untuk saat ini Kejaksaan Negeri Sekadau telah menetapkan dua orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. (*)

Baca: Dugaan Kasus Korupsi di Hypermart store Berhasil Terungkap, Kejati NTT Sita Uang hingga Rp17 Miliar

Baca: Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka KPK

# LIVE UPDATE # Sekadau # Dinas PUPR # proyek # Kejaksaan Negeri # korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video

Tags
   #LIVE UPDATE   #Sekadau   #korupsi   #Dinas PUPR   #Kejaksaan Negeri   #proyek

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved