Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang,Pemasangan Instalasi Listrik Tak Sesuai SOP

Kamis, 30 September 2021 13:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah menetapkan para tersangka, kini Polda Metro Jaya telah menemukan penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Kebakaran dipicu korsleting listrik akibat pemasangan instalasi elektrik yang tak sesuai SOP.

Hingga saat  ini Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yang menewaskan 49 orang.

Tiga orang dengan inisial JMN, PBB, dan RS menambah deretan nama tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/9/2021).

JMN, PBB, dan RS ditetapkan penyidik sebagai tersangka karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang.

Telah diketahui pula pemicu dari kebakaran hebat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pemicu dari kebakaran tersebut.

Kebakaran dipicu korsleting listrik akibat pemasangan instalasi elektrik yang tak sesuai SOP, dan dilakukan pihak yang bukan ahli di bidangnya.

"Penyebab dari korsleting listrik adalah karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak acakan, tidak terkontrol melalui MCB (Miniature Circuit Breaker)," kata Tubagus, Rabu (29/9/2021).

Baca: Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat, Sudah Mejalani 7 Kali Operasi

Baca: 3 Petugas yang Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Dinonaktifkan Sementara

Ketika penyidikan dilakukan, Polda Metro Jaya menemukan bahwa instalasi listrik di Blok C2 Lapas Tangerang tidak dipasang sesuai standar.

"Ketika instalasi listrik dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan, itu penyebab titik apinya," ujarnya.

JMN ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut.

Sedangkan terangka kedua yaitu RS, berperan memerintahkan JMN memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki keahlian mumpuni.

Tersangka ketiga berinisial PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum, merupakan atasna langsung tersangka RS.

Ketiga tersangka JMN, PBB, dan RS dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Instalasi Listrik Asal dan Pemasangan MCB Tak Standar Jadi Penyebab Kebakaran

# kebakaran # instalasi listrik # Polda Metro Jaya # Lapas Kelas I Tangerang

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved