TRIBUNNEWS UPDATE
Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Dinyatakan Alami Paranoid, LPSK Akan Beri Perlindungan
TRIBUN-VIDEO.COM - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (27/9/2021).
Ia datang untuk menjalani pemeriksaan psikologi untuk menemukan bentuk perlinduangan yang diberikan LPSK kepada MS.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersebutm MS dinyatakan mengidap paranoid.
Didampingi anggota tim kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean, MS tiba di kantor LPSK sekira pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari TribunJakarta.com, kedatangannya tersebut untuk mengurus asesmen permohonan perlindungan yang diajukan sekitar satu bulan lalu.
Rony mengatakan dalam kedatangan kali ini kliennya menjalani pemeriksaan psikologi yang dilakukan tim psikologi LPSK.
Pemeriksaan tersebut untuk menemukan bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada MS.
Menurut Rony, ada total 40 pertanyaan yang diajukan pihak LPSK kepada kliennya.
"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar sub pertanyaan, masing-masing 10 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," kata Rony di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021).
Baca: Kuasa Hukum MS Sudah Menunggu Kasus Perundungan di Lingkungan Kerja KPI Dapat Naik ke Penyelidikan
Baca: Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI, LPSK Dalami Laporan MS
Dari hasil pemeriksaan sementara tim psikologi LPSK, MS dinyatakan mengidap paranoid atau ketakutan berlebihan akibat tindak pelecehan seksual dan perundungan dilakukan rekan kerjanya.
"Bahwa klien kami diperiksa oleh psikolog yang mana hasilnya mengalami paranoid berlebihan, rasa ketakutan. Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," ujarnya.
Rony menuturkan, pihak LPSK sudah menerima permohonan perlindungan soal kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami MS.
Namun dia belum bisa memastikan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada kliennya.
Termasuk apakah MS akan ditempatkan di rumah aman selama proses hukum berlaku.
"Hasil untuk sementara yang disampaikan kepada kami adalah bahwa LPSK menerima perlindungan hukum yang dimohonkan oleh klien kami atas kasus pelecehan seksual dan perundungan," tuturnya.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Periksa Psikologi di LPSK, Korban Perundungan di KPI Dinyatakan Mengalami Paranoid
# pelecehan seksual # Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # paranoid
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
16 Mahasiswa FH UI Disidang Ramai-ramai Gara-gara Pelecehan Seksual, Kampus Siap Tindak Tegas
12 jam lalu
Berita Terkini
Ortu Mahasiswa FH UI Bela Anak yang Terseret Kasus Pelecehan, Salahkan Sosok Pembocor Chat
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.