Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Dinyatakan Alami Paranoid, LPSK Akan Beri Perlindungan

Senin, 27 September 2021 17:13 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (27/9/2021).

Ia datang untuk menjalani pemeriksaan psikologi untuk menemukan bentuk perlinduangan yang diberikan LPSK kepada MS.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersebutm MS dinyatakan mengidap paranoid.

Didampingi anggota tim kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean, MS tiba di kantor LPSK sekira pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari TribunJakarta.com, kedatangannya tersebut untuk mengurus asesmen permohonan perlindungan yang diajukan sekitar satu bulan lalu.

Rony mengatakan dalam kedatangan kali ini kliennya menjalani pemeriksaan psikologi yang dilakukan tim psikologi LPSK.

Pemeriksaan tersebut untuk menemukan bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada MS.

Menurut Rony, ada total 40 pertanyaan yang diajukan pihak LPSK kepada kliennya.

"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar sub pertanyaan, masing-masing 10 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," kata Rony di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021).

Baca: Kuasa Hukum MS Sudah Menunggu Kasus Perundungan di Lingkungan Kerja KPI Dapat Naik ke Penyelidikan

Baca: Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI, LPSK Dalami Laporan MS

Dari hasil pemeriksaan sementara tim psikologi LPSK, MS dinyatakan mengidap paranoid atau ketakutan berlebihan akibat tindak pelecehan seksual dan perundungan dilakukan rekan kerjanya.

"Bahwa klien kami diperiksa oleh psikolog yang mana hasilnya mengalami paranoid berlebihan, rasa ketakutan. Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," ujarnya.

Rony menuturkan, pihak LPSK sudah menerima permohonan perlindungan soal kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami MS.

Namun dia belum bisa memastikan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada kliennya.

Termasuk apakah MS akan ditempatkan di rumah aman selama proses hukum berlaku.

"Hasil untuk sementara yang disampaikan kepada kami adalah bahwa LPSK menerima perlindungan hukum yang dimohonkan oleh klien kami atas kasus pelecehan seksual dan perundungan," tuturnya.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Periksa Psikologi di LPSK, Korban Perundungan di KPI Dinyatakan Mengalami Paranoid

# pelecehan seksual # Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # paranoid

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved