Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI, LPSK Dalami Laporan MS

Kamis, 23 September 2021 00:28 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui terduga korban pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, MS, Senin (20/9/2021) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman atas laporan yang dilayangkan MS kepada LPSK atas dugaan kasus tersebut.

"Kami masih proses pendalaman itu dan tentu nanti kalau pendalaman yang kami himpun dari berbagai pihak sudah cukup itu akan jadi pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan," kata Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan setidaknya ada tiga komponen yang didalami LPSK terhadap MS.

Baca: Kapolres Jakpus Diperiksa Komnas HAM Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Akui Ada Kendala Penyelidikan

Pertama kata dia, pihaknya memeriksa sifat penting dari keterangan yang dilaporkan MS.

"Apakah pemohon memiliki keterangan penting gak untuk pengungkapan perkara," kata dia.

Kedua yakni terkait tingkat ancaman, dalam hal ini pihaknya mempelajari apakah ada ancaman yang dihadapi pemohon dalam hal ini MS.

"Ketiga kami juga bisa melakukan assesmen fisik dan psikis seperti apa yg lain kami mendalami track record pemohon," ucapnya.

Terkait track record, kata Edwin pihaknya mendalami keterangan dari MS, apakah yang bersangkutan juga pernah mengalami tindakan serupa atau tidak.

Atau bahkan kata dia, dari faktor lain yakni apakah MS juga pernah melakukan tindak pidana atau tidak.

Hal ini perlu didalami sebagai tolak ukur untuk menempatkan MS nantinya di rumah aman, karena kata dia ini sangat bergantung pada tingkat ancaman.

Baca: Kuasa Hukum MS Sudah Menunggu Kasus Perundungan di Lingkungan Kerja KPI Dapat Naik ke Penyelidikan

"Tingkat ancaman itu artinya ada ancaman fisik dan non fisik, seperti ya dia kan ada laporan balik nah itu ada respon namanya perlindungan hukum," kata Edwin.

"Tapi kalau ada ancaman fisik itu bisa kita tempatkan dirumah aman, kalau di rumah aman levelnya paling tinggi, artinya keselamatanya sudah membahayakan lah, level berikutnya penempatan petugas LPSK selama 24 jam di tempat berlindung," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, Muhammad Mu'alimin menyampaikan update terkait pertemuan kliennya dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, dua perwakilan dari pihak LPSK bernama Andreas dan Jovi dari bagian Penelahaan Permohonan mendatangi kediaman MS pada pagi tadi.

Dalam pertemuan tersebut, Mu'alimin mengatakan, pihak LPSK kembali mendalami keterangan dari MS terkait perkara perbuatan tidak senonoh yang dialami kliennya itu.

"Dari pukul 10.00-11.30 WIB, staf LPSK menelaah dan menggali pengakuan korban MS terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI," kata Mu'alimin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, kata Mu'alimin, hasil pemeriksaan yang dilakukan LPSK pada hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menyikapi laporan dari MS.

Tak hanya itu, hasil tersebut juga akan dijadikan materi kajian LPSK untuk melakukan perlindungan terhadap MS agar keamanannya terjamin.

"Hasil pemeriksaan hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian apakah Korban MS perlu dilindungi keamanannya atau tidak, temasuk opsi ditempatkan di Rumah Aman," ucapnya.

Di akhir, kata Mu'alimin, selain melakukan pendalaman keterangan, LPSK juga meminta beberapa bukti tambahan kepada MS untuk dijadikan pembahasan dengan pimpinan.

"Selain melakukan pendalaman keterangan korban, LPSK juga meminta bukti tambahan untuk dilaporkan ke pimpinan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Dalami Laporan MS Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI

# Pelecehan seksual KPI # LPSK # kasus dugaan pelecehan seksual di KPI

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved