Terkini Daerah
Ingin Cepat kaya, Seorang Ibu Paksa Anak Jadi Tumbal Pesugihan Lewat Berhubungan Badan dengan Dukun
TRIBUN-VIDEO.COM - Diduga sebuah ritual pesugihan, seorang ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega menyerahkan anak gadisnya kepada seorang dukun.
ZY (45) memaksa putrinya untuk menjadi korban pesugihan.
ZY memaksa anaknya untuk berhubungan badan dengan seorang dukun, AU. Ia sendiri berambisi untuk menjadi kaya raya dengan cara singkat.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka mengatakan awalnya ZY dihibungi oleh AU.
Baca: Tampang Ibu yang Paksa Anak Perempuannya Berhubungan Badan dengan Dukun demi Ritual Pesugihan
Kepada ZY, AU mengaku memiliki kemampuan membuat orang menjadi kaya raya. Percaya ucapan tersebut, ZY lantas bertemu AU di sebuah penginapa di kawasan Raha.
Ketika bertemu, AU mengatakan salah syaratnya adalah dengan melakukan hubungan badan. "Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan," kata Iptu Hamka.
Selesai berhubungan badan, AU memberikan sebuah benda yang terbungkus kain putih. "Diminta disiram air setiap malam," kata Hamka.
Tak puas berhubungan badan dengan ZY, AU meminta perempuan lain. ZY pun kembali menuruti.
Ia mencoba mencarik rekan yang bisa diajak. Namun upayanya tak berhasil karena tak seorang pun temannya mau untuk ikut.
Tak habis akal, ZY justru mengajak anak perempuannya yang masih di bawah umur. ZY bahkan memaksa anaknya untuk mengikuti ritual pesugihan ala AU.
Tak sampai di situ saja, menurut Iptu Hamka, ZY juga mengancam sang anak bila menolak.
Baca: Tergiur Cepat Kaya, Seorang Ibu Tega Tumbalkan Anak Gadisnya ke Dukun, Terancam 15 Tahun Penjara
Sampai kemudian AU memperkosa anak ZY. Perbuatan bejat ibu ini kemudian diceritakan pada sang ayah yang baru pulang dari perantauan.
Mendengar cerita anak, sang ayah jelas tak terima. Ia dan keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Muna.
Polisi lantas mengamankan ZY dan AU. Kini ZY dan dukun cabul tersebut ditahan di Mapolres Muna.
Ia terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Demi Ritual Pesugihan Cepat Kaya, Ibu di Sulawesi Paksa Anak Perempuan Hubungan dengan Dukun
Sumber: Tribun palu
Terkini Daerah
Tetangga Tak Ada yang Tahu! Ini Sosok Pertama Kali Tolong 4 Balita saat Kebakaran di Kendari
3 hari lalu
Live Update
Pedagang Keluhkan Sepinya Pengunjung di Pasar Sentral Wakatobi, Berdampak Sejumlah Kios Tutup
Senin, 5 Mei 2025
Regional
Gadis 19 Tahun yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Ditemukan Meninggal, Sempat Chat VN ke Pacar
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.